Minggu, 19 April 2026

OJK Cabut Izin Empat BPR Selama Desember 2024, Perkuat Pengawasan Sektor Perbankan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Desember 2024 memutuskan untuk mencabut izin usaha empat Bank Perkreditan Rakyat (BPR) akibat pelanggaran terhadap k

Editor: Haqir Muhakir
Handover
Kepala Eksekutif Pengawasan Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan bahwa penutupan BPR selalu didahului oleh upaya-upaya penyehatan, dan jika langkah tersebut gagal, penutupan menjadi pilihan. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Angelina

TRIBUNPALU.COM, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Desember 2024 memutuskan untuk mencabut izin usaha empat Bank Perkreditan Rakyat (BPR) akibat pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, termasuk kegagalan memenuhi persyaratan ekuitas minimum. 

Keputusan ini setelah serangkaian langkah penyehatan yang tidak membuahkan hasil.

Kepala Eksekutif Pengawasan Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan bahwa penutupan BPR selalu didahului oleh upaya-upaya penyehatan, dan jika langkah tersebut gagal, penutupan menjadi pilihan.

“Penutupan bank perkreditan rakyat (BPR) sudah pasti didahului dengan langkah-langkah penyehatan dan apabila upaya-upaya penyehatan itu tidak berhasil, tentu akan dilakukan penutupan,” ujarnya melalui keterangan tertulisnya yang diterima TribunPalu.com, Kamis (9/1/2025). 

Baca juga: Breaking News: Kemenag Umumkan Kuota Haji Sulteng Tahun 2025 Sebanyak 1.993 Jemaah

Adapun BPR yang ditutup adalah:

PT Bank Perkreditan Rakyat Duta Niaga (Kalimantan Barat, 5 Desember 2024)

PT Bank Perkreditan Rakyat Pakan Rabaa Solok Selatan (Sumatera Barat, 11 Desember 2024)

PT Bank Perkreditan Rakyat Kencana (Jawa Barat, 16 Desember 2024)

PT Bank Perkreditan Rakyat Arfak Indonesia (Papua Barat, 17 Desember 2024)

OJK juga melanjutkan kebijakan penguatan sektor perbankan melalui penerbitan sejumlah peraturan, seperti POJK Nomor 26 Tahun 2024 tentang perluasan kegiatan usaha perbankan, serta POJK Nomor 30 Tahun 2024 mengenai konglomerasi keuangan dan perusahaan induk konglomerasi. 

Selain itu, POJK Nomor 44 Tahun 2024 mengatur tentang rahasia bank, yang semakin memperketat pengawasan.

Seiring dengan itu, OJK memberikan kesempatan bagi BPR yang menghadapi kendala dalam implementasi standar akuntansi keuangan yang baru pada 2025 untuk mengajukan permohonan kepada kantor OJK setempat hingga 10 Januari 2025, disertai dokumen pendukung, untuk menggunakan data pirgroup dalam perhitungan CKPM selama dua tahun (2025-2026).

Pencabutan izin ini mencerminkan komitmen OJK untuk menjaga integritas dan stabilitas sektor perbankan, serta mempertegas pentingnya penerapan standar dan regulasi yang ketat di sektor keuangan.

Dian menambah, kedepannya OJK terus memperkuat pengawasan terhadap sektor perbankan untuk memastikan tata kelola yang baik dan menjaga stabilitas sistem keuangan nasional di tengah dinamika global. 

“Pengawasan yang ketat dan penegakan aturan yang konsisten adalah langkah penting untuk memastikan stabilitas sektor perbankan dan mencegah potensi risiko yang dapat mengganggu perekonomian,” kata Dian Ediana Rae. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved