Sabtu, 18 April 2026

Syarat dan Ketentuan Puasa Kafarat Harus Diketahui Setiap Umat Muslim

Puasa Kafarat merupakan suatu bentuk pertobatan kepada Allah SWT atas kesalahan yang telah dilakukan.

Editor: Regina Goldie
HANDOVER
Ilustrasi buka puasa - 

TRIBUNPALU.COM - Salah satu jenis puasa yang dapat dilakukan oleh umat muslim adalah Puasa Kafarat.

Puasa Kafarat merupakan suatu bentuk pertobatan kepada Allah SWT atas kesalahan yang telah dilakukan.

Niat Puasa Kafarat :


نوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ لِكَفَارَةِ فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى

Nawaitu sauma gadin likaffarin lillahi ta’ala

Artinya: “Saya niat puasa esok hari untuk menunaikan kafarat (dalam hati menyebutkan puasa kafaratnya) fardhu karena Allah Ta’ala”. (*)

Dalam Islam, ada beberapa jenis kafarat yang wajib dibayarkan, di antaranya:

Pembunuhan tidak sengaja

Baca juga: HUT TribunPalu.com ke-4 Tahun, Lurah Besusu Barat Harap Tetap Jaya di Udara

Zihar: Ucapan menyamakan punggung ibu dengan punggung istri, yang dianggap sebagai dosa besar dalam syariat Islam.

Jimak di bulan Ramadhan: Melakukan hubungan suami-istri pada siang hari saat sedang berpuasa.

Melanggar nazar: Tidak memenuhi janji atau sumpah yang pernah diucapkan kepada Allah.

Ila: Keputusan seorang suami untuk tidak menafkahi istri dalam waktu tertentu.

Melanggar aturan ihram: Membunuh binatang buruan atau mencabut tanaman saat sedang dalam kondisi ihram.
 
Untuk membayar kafarat tersebut ada beberapa yang bisa dilakukan termasuk berpuasa.

Baca juga: HUT TribunPalu ke-4 Tahun, Ketua Baznas Palu Harap Makin Dicintai Masyarakat

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved