Syarat dan Ketentuan Puasa Kafarat Harus Diketahui Setiap Umat Muslim
Puasa Kafarat merupakan suatu bentuk pertobatan kepada Allah SWT atas kesalahan yang telah dilakukan.
TRIBUNPALU.COM - Salah satu jenis puasa yang dapat dilakukan oleh umat muslim adalah Puasa Kafarat.
Puasa Kafarat merupakan suatu bentuk pertobatan kepada Allah SWT atas kesalahan yang telah dilakukan.
Niat Puasa Kafarat :
نوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ لِكَفَارَةِ فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى
Nawaitu sauma gadin likaffarin lillahi ta’ala
Artinya: “Saya niat puasa esok hari untuk menunaikan kafarat (dalam hati menyebutkan puasa kafaratnya) fardhu karena Allah Ta’ala”. (*)
Dalam Islam, ada beberapa jenis kafarat yang wajib dibayarkan, di antaranya:
Pembunuhan tidak sengaja
Baca juga: HUT TribunPalu.com ke-4 Tahun, Lurah Besusu Barat Harap Tetap Jaya di Udara
Zihar: Ucapan menyamakan punggung ibu dengan punggung istri, yang dianggap sebagai dosa besar dalam syariat Islam.
Jimak di bulan Ramadhan: Melakukan hubungan suami-istri pada siang hari saat sedang berpuasa.
Melanggar nazar: Tidak memenuhi janji atau sumpah yang pernah diucapkan kepada Allah.
Ila: Keputusan seorang suami untuk tidak menafkahi istri dalam waktu tertentu.
Melanggar aturan ihram: Membunuh binatang buruan atau mencabut tanaman saat sedang dalam kondisi ihram.
Untuk membayar kafarat tersebut ada beberapa yang bisa dilakukan termasuk berpuasa.
Baca juga: HUT TribunPalu ke-4 Tahun, Ketua Baznas Palu Harap Makin Dicintai Masyarakat
| 10 Malam Terakhir Ramadan, Tingkatkan Ibadah dan Doa Memohon Ampunan |
|
|---|
| Ramadan Hari Ke-21, Berdoa Agar Diberi Tempat di Surga |
|
|---|
| Bea Cukai Morowali Bagikan Santunan Santri Ponpes Hidayatullah, Tingkatkan Nilai Kepedulian |
|
|---|
| Doa Hari ke-15 Ramadan 1447 H: Memohon Kesejahteraan dari Allah SWT |
|
|---|
| Ramadan 1447 H/2026: Doa Harian untuk Mendekatkan Diri kepada Allah SWT |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/d-ds89ad8s90ayds89aydsa89-ydsa8d-sya8dsayds8a.jpg)