Donggala Hari Ini
Transparansi, Pemkab Donggala Terbitkan Surat Edaran Laporan dan Sanggahan Hasil Seleksi PPPK 2024
Pemerintah Daerah Kabupaten Donggala mengeluarkan surat edaran tentang sanggahan, laporan atau pengaduan terkait hasil seleksi Calon Pegawai Pemerinta
Penulis: Misna Jayanti | Editor: Haqir Muhakir
Laporan Wartawan TribunPalu, Misna Jayanti
TRIBUNPALU.COM, DONGGALA - Pemerintah Daerah Kabupaten Donggala mengeluarkan surat edaran tentang sanggahan, laporan atau pengaduan terkait hasil seleksi Calon Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) Kabupaten Donggala formasi tahun 2024.
Surat edaran itu diterbitkan berdasarkan pengumuman Bupati Donggala Nomor: 800/02/I/BKPSDM/2025 tanggal 11 November 2024 tentang hasil akhir seleksi kompetensi dan pemberkasan CPPPK Pemerintah Kabupaten Donggala Formasi tahun 2024.
Dalam surat edaran yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Donggala, Rustam Efendi ini memuat instruksi bagi masyarakat dan pihak-pihak terkait untuk melaporkan tenaga honorer yang dinyatakan lulus seleksi PPPK, namun terbukti tidak aktif bekerja atau tidak menjalankan tugas sebagaimana mestinya.
Baca juga: Breaking News: Terduga Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur Ditangkap Polisi Donggala
Pertama, Kepada siapapun masyarakat yang mengetahui adanya tenaga honorer yang dinyatakan lulus pada seleksi kompetensi PPPK sesuai pengumuman hasil seleksi kompetensi tetapi yang bersangkutan tidak aktif bekerja atau tidak aktif melaksanakan tugas.
Agar melaporkan hal tersebut kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Donggala atau melalui link yang tercantum pada pengumuman ini.
Kedua, Kepada Pimpinan Perangkat Daerah, Camat, Lurah, Direktur Rumah Sakit, Korwil Pendidikan, Kepala Puskesmas, Kepala Sekolah yang pada unit kerjanya terdapat tenaga honorer yang dinyatakan lulus PPPK tetapi sudah tidak aktif bekerja, agar melaporkan hal tersebut kepada BKPSDM Kabupaten Donggala.
Apabila Pimpinan Unit Kerja dimaksud tetap menerbitkan Surat Keterangan Aktif Bekerja atau Surat Pernyataan Tanggunga Jawab Mutlak (SPTJM) kepada tenaga honorer yang tidak aktif bekerja, akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Laporan dapat disampaikan melalui link yang disediakan dalam pengumuman, yakni https://s.id/SanggahPPPK
Laporan maupun sanggahan dibuka mulai tanggal 21 Januari hingga tanggal 10 Februari 2025. (*)
Bawa Sabu untuk Diedarkan di Kecamatan Balaesang Tanjung, Kakak Adik Diringkus Polres Donggala |
![]() |
---|
Latihan Operasi Pendaratan Satgas Ops Trisila di Talise Palu, Bakti Sosial untuk Nelayan |
![]() |
---|
KRI Teluk Ende 517 Berlabuh di Donggala, Jadwalkan Bakti Sosial di Kota Palu |
![]() |
---|
KRI Teluk Ende 517 Sandar di Donggala, Bupati Vera: Laut Bukan Pemisah, Tapi Pemersatu |
![]() |
---|
Warga Pesisir Donggala Dapat Layanan Cek Kesehatan dan Sembako Gratis di KRI Teluk Ende 517 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.