Minggu, 3 Mei 2026

JOB Tomori

JOB Tomori Ganti Rugi Pengadaan Tanah, Ada Warga Terima Rp 697 Juta

Pembebasan tanah ini untuk kepentingan pembangunan pengembangan lapangan Minyak dan Gas (Migas) Wilayah Kerja Senoro Toili, Kabupaten Banggai.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Asnawi Zikri | Editor: Regina Goldie
HANDOVER
Joint Operating Body Pertamina – Medco E&P Tomori (JOB Tomori) melaksanakan proses pelepasan hak dan pembayaran ganti kerugian atas pengadaan tanah, Kamis (23/1/2025). 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Asnawi Zikri

TRIBUNPALU.COM, BANGGAI - Joint Operating Body Pertamina – Medco E&P Tomori ( JOB Tomori ) melaksanakan proses pelepasan hak dan pembayaran ganti kerugian atas pengadaan tanah.

Pembebasan tanah ini untuk kepentingan pembangunan pengembangan lapangan Minyak dan Gas (Migas) Wilayah Kerja Senoro Toili, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.

Kegiatan ini berlangsung di Aula Kecamatan Moilong, Kabupaten Banggai pada Kamis (23/1/2025).

Pembayaran disaksikan oleh Kabag Tapem Setda Banggai Hariadi Bola, Kepala Kantor Pertanahan Banggai, Disperkintan, Camat Moilong, Koramil 1308-03, para Kades, Manajemen JOB Tomori, SKK Migas, dan pemilik lahan.

Baca juga: Pemeriksaan Kesehatan Gratis Kini Resmi Dimulai, Ini Aturannya 

Proses pembayaran ganti kerugian dilaksanakan kepada kepada 21 melalui Bank BNI Cabang Luwuk. 

Setiap warga menerima pembayaran berbeda tergantung ukuran tanah yang dibebaskan. 

Misalnya pemilik tanah bernama Bariat asal Desa Sumber Harjo, Kecamatan Moilong menerima uang ganti sebesar Rp 697,9 juta atas tanah seluas 4.321 m2;. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved