Pemeriksaan Kesehatan Gratis Kini Resmi Dimulai, Ini Aturannya
Peraturan ini tercantum dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/33/2025.
TRIBUNPALU.COM - Kementerian Kesehatan (Kemenkes RI) telah resmi mengeluarkan regulasi mengenai pelaksanaan Pemeriksaan Kesehatan Gratis (PKG).
Peraturan ini tercantum dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/33/2025 yang mengatur Petunjuk Teknis Pemeriksaan Kesehatan Gratis dalam rangka Hari Ulang Tahun.
Peraturan ini mulai berlaku pada 21 Januari 2025.
Baca juga: Cara Membuat Kue Keranjang Imlek yang Lezat dan Penuh Makna
Juru bicara Kemenkes, Widyawati, menyampaikan bahwa penerbitan petunjuk teknis ini sebagai wujud kesiapan Kementerian Kesehatan dalam menyukseskan program Pemeriksaan Kesehatan Gratis.
“Penerbitan Juknis ini merupakan bukti kesiapan kami dalam menjalankan program pemeriksaan kesehatan gratis."
"Dengan adanya pedoman yang jelas, kami harap semua pihak yang terlibat dapat bekerja dengan koordinasi yang baik untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” kata Widyawati, dikutip dari laman resmi Kemenkes.
Baca juga: Yamaha Donasikan 8 Mesin Serbaguna untuk Tingkatkan Kualitas Pendidikan SMK di Sulawesi Tengah
Sasaran Pemeriksaan Kesehatan Gratis Hari Ulang Tahun
Bayi baru lahir: usia 2 hari
Balita dan anak prasekolah: usia 1-6 tahun
Dewasa: usia 18-59 tahun
Lanjut usia: mulai usia 60 tahun
Baca juga: Anggota DPRD Sulteng Hadiri Pengukuhan 16 Guru Besar Universitas Tadulako
Waktu Pelaksanaan
PKG Hari Ulang Tahun untuk bayi baru lahir: Usia bayi 2 hari (>24 jam)
| Kemenkes Perluas Sasaran Vaksinasi MR, Kini Tenaga Medis dan Dokter Magang Wajib Divaksin |
|
|---|
| DPRD Sigi Matangkan Raperda Kesehatan Reproduksi untuk Atasi Tingginya Pernikahan Anak |
|
|---|
| Kemenkes RI Siapkan Juknis Pembentukan Tim Pertimbangan di RSUD Tora Belo Sigi |
|
|---|
| DPRD Sigi Konsultasikan Raperda Kesehatan Reproduksi dengan Kemenkes RI |
|
|---|
| Virus Nipah Jadi Perhatian, Kemenkes Keluarkan Surat Edaran Kewaspadaan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/f9u0jsa-uf90as-ud90-sua9duas9-dua9-udsa9dasdasdsa.jpg)