Minggu, 3 Mei 2026

Pemeriksaan Kesehatan Gratis Kini Resmi Dimulai, Ini Aturannya

Peraturan ini tercantum dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/33/2025.

Tayang:
Editor: Regina Goldie
HANDOVER
Petunjuk Teknis Pemeriksaan Kesehatan Gratis Kemenkes. 

TRIBUNPALU.COM - Kementerian Kesehatan (Kemenkes RI) telah resmi mengeluarkan regulasi mengenai pelaksanaan Pemeriksaan Kesehatan Gratis (PKG).

Peraturan ini tercantum dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/33/2025 yang mengatur Petunjuk Teknis Pemeriksaan Kesehatan Gratis dalam rangka Hari Ulang Tahun.

Peraturan ini mulai berlaku pada 21 Januari 2025.

Baca juga: Cara Membuat Kue Keranjang Imlek yang Lezat dan Penuh Makna

Juru bicara Kemenkes, Widyawati, menyampaikan bahwa penerbitan petunjuk teknis ini sebagai wujud kesiapan Kementerian Kesehatan dalam menyukseskan program Pemeriksaan Kesehatan Gratis.

“Penerbitan Juknis ini merupakan bukti kesiapan kami dalam menjalankan program pemeriksaan kesehatan gratis."

"Dengan adanya pedoman yang jelas, kami harap semua pihak yang terlibat dapat bekerja dengan koordinasi yang baik untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” kata Widyawati, dikutip dari laman resmi Kemenkes.

Baca juga: Yamaha Donasikan 8 Mesin Serbaguna untuk Tingkatkan Kualitas Pendidikan SMK di Sulawesi Tengah

Sasaran Pemeriksaan Kesehatan Gratis Hari Ulang Tahun

Bayi baru lahir: usia 2 hari

Balita dan anak prasekolah: usia 1-6 tahun

Dewasa: usia 18-59 tahun

Lanjut usia: mulai usia 60 tahun

Baca juga: Anggota DPRD Sulteng Hadiri Pengukuhan 16 Guru Besar Universitas Tadulako

Waktu Pelaksanaan

PKG Hari Ulang Tahun untuk bayi baru lahir: Usia bayi 2 hari  (>24 jam)

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved