KPK Tangkap Buronan Kasus Korupsi e-KTP, Paulus Tannos!

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menangkap Paulus Tannos, buronan kasus e-KTP

Editor: Lisna Ali
Handover
Paulus Tannos 

TRIBUNPALU.COM - Buronan kasus korupsi e-KTP Paulus Tannos ditangkap.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menangkap Paulus Tannos, di Singapura.

KPK kini sedang berkoordinasi untuk melengkapi syarat ekstradisi agar Paulus dapat segera dibawa ke Indonesia untuk diproses hukum.

"Masih di Singapura, KPK sedang berkoordinasi untuk melengkapi syarat-syarat agar dapat mengekstradisi yang bersangkutan," kata Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, kepada wartawan pada Jumat (24/1/2025).

Sebelumnya, KPK menghadapi kendala dalam memulangkan dan memproses hukum Paulus Tannos. Hal ini disebabkan oleh status kewarganegaraan Paulus yang cukup rumit.

Paulus Tannos, yang merupakan Direktur PT Sandipala Arthaputra, memiliki kewarganegaraan ganda, salah satunya adalah kewarganegaraan dari negara di Afrika Selatan.

Baca juga: TAYANG Februari 2025! Ini Sinopsis Film Horor Jagal Teluh Ceritakan Dendam Psikopat

"Dia bukan warga negara Indonesia. Dia punya dua kewarganegaraan karena ada negara-negara yang bisa memiliki dua kewarganegaraan, salah satunya di negara Afrika Selatan," kata Direktur Penyidikan KPK, Brigjen Asep Guntur Rahayu.

KPK sempat menemukan keberadaan Paulus di Thailand pada beberapa waktu lalu. Namun, saat tim KPK hendak mengeksekusi, mereka menemui kendala karena Paulus telah mengganti identitas dan paspornya.

"Paspor yang digunakan sudah berbeda nama dan dia telah mengubah identitasnya," ungkap Asep.

"Walaupun kami menunjukkan fotonya yang sama, namun di dokumen yang baru nama yang tertera berbeda."

Selain itu, Asep juga menjelaskan bahwa Paulus sempat berupaya untuk mencabut kewarganegaraan Indonesia, namun paspornya sudah mati dan ia menggunakan paspor negara Afrika Selatan untuk bepergian.

Paulus Tannos telah menjadi buronan KPK sejak 19 Oktober 2021, setelah ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek e-KTP.

Bersama dengan tiga tersangka lainnya, yakni mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) Isnu Edhi Wijaya, Anggota DPR RI 2014-2019 Miryam S. Haryani, dan mantan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP Husni Fahmi, Paulus diduga terlibat dalam pengadaan proyek e-KTP yang merugikan negara hingga miliaran rupiah.

KPK juga mengungkapkan bahwa perusahaan milik Paulus, PT Sandipala Arthaputra, memperoleh keuntungan sebesar Rp 140 miliar dari proyek pengadaan KTP elektronik pada tahun anggaran 2011-2012.

PT Sandipala Arthaputra bertugas mencetak 51 juta blanko e-KTP dalam konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI).(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved