Viral Palu

Inspektorat Sulteng Bentuk Tim Investigasi Guna Selidiki Dugaan Pungli di SMKN 2 Palu

Inspektorat Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) membentuk tim investigasi khusus guna menyelidiki dugaan praktik Pungutan Liar (Pungli) yang melibatkan

Penulis: Zulfadli | Editor: Lisna Ali
ZULFADLI/TRIBUNPALU.COM
KASUS ALYA ANGGRAINI - Inspektur Pembantu Khusus Inspektorat Sulteng, Fitri Mastura menjelaskan tahapan kerja tim investigasi khusus terhadap kasus siswi SMK N 2 Palu Alya Anggraini. Hal itu diutarakan saat ditemui di Kantor Inspektorat Sulteng, Jl Dewi Sartika, Keluarahan Birobuli Selatan, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, Kamis (30/1/2025). 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Zulfadli

TRIBUNPALU.COM, PALU – Inspektorat Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) membentuk tim investigasi khusus guna menyelidiki dugaan praktik Pungutan Liar (Pungli) yang melibatkan SMKN 2 Palu.

Kasus ini mencuat setelah aksi demonstrasi siswa di Gedung DPRD Sulteng pada Oktober 2024, yang dipicu oleh laporan dugaan pungli di sekolah tersebut.  

Salah seorang korban yang terdampak adalah Alya Anggraini, mantan Ketua OSIS yang mengalami intimidasi dan dicopot dari jabatannya sebelum menyelesaikan masa pendidikannya.  

Inspektur Pembantu Khusus Inspektorat Sulteng Fitri Mastura, menjelaskan bahwa investigasi ini dilaksanakan setelah menerima laporan dari Dinas Pendidikan Provinsi Sulteng.

Tim investigasi telah memanggil perwakilan Dinas Pendidikan serta pihak-pihak terkait untuk mengumpulkan informasi awal.  

“Kami juga memantau perkembangan di luar untuk memastikan bahwa kami tidak menutup diri terhadap informasi dari berbagai sumber,” ujar Fitri, di Kantor Inspektorat Sulteng, Jl Dewi Sartika, Keluarahan Birobuli Selatan, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, Kamis (30/1/2025).

Tim investigasi, yang dipimpin oleh Inspektur Inspektorat Sulteng dengan Fitri sebagai wakil penanggung jawab, telah memulai proses pemeriksaan tahap wawancara sejak 30 Januari 2025.

Proses ini direncanakan berlangsung hingga 3 Februari 2025, namun dapat diperpanjang jika diperlukan.  

“Kami tidak bisa serta-merta mengambil keputusan final tanpa mempertimbangkan semua perkembangan yang terjadi,” tegas Fitri.  

Lebih lanjut, Fitri menjelaskan, setelah mengumpulkan informasi, tim akan mencocokkan temuan dengan aturan yang berlaku sebelum memberikan rekomendasi kepada Gubernur.

Ia menegaskan bahwa proses pemanggilan narasumber dilakukan dengan hati-hati, termasuk melalui kajian mendalam dan penyusunan surat pemanggilan yang dipastikan akurat.  

Di sisi lain, Rivaldy Prasetyo, kuasa hukum Alya Anggraini, mengungkapkan bahwa tiga orang dari pihak SMKN 2 Palu telah dipanggil oleh Inspektorat untuk dimintai keterangan.  

“Mereka ditanyai tentang awal mula aksi demonstrasi hingga ancaman yang dialami Alya, termasuk upaya pengeluaran dirinya dari sekolah. Namun, hasilnya masih dalam proses,” kata Rivaldy.  

Adapun dalam kesempatan itu, Alya mengaku sempat dikeluarkan secara sepihak oleh SMKN 2 Palu.

Namun, setelah melaporkan hal tersebut kepada Kepala Bidang SMK Dinas Pendidikan Provinsi Sulteng, keputusan pengeluaran itu dibatalkan. Saat ini, Alya telah kembali bersekolah seperti biasa dan menerima pelajaran layaknya siswa lainnya.  

“Saya senang masih ada teman-teman yang mendukung saya untuk terus memperjuangkan kasus ini,” terang Alya.(*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved