Sulteng Hari Ini

Kementerian ESDM Larang PT AKM Lakukan Pengolahan dan Pemurnian di Heap Leach CPM

Dalam surat tersebut, Kementerian ESDM menegaskan bahwa PT AKM, yang berstatus sebagai Perusahaan Jasa Pertambangan (PJP), tidak diperbolehkan.

Penulis: Zulfadli | Editor: Regina Goldie
HANDOVER
PALU - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengeluarkan surat resmi kepada Direktur Utama PT Adijaya Karya Makmur (AKM) terkait kerja sama pengoperasian Heap Leach PT Citra Palu Minerals (CPM) dan PT AKM. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Zulfadli

TRIBUNPALU.COM, PALU - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengeluarkan surat resmi kepada Direktur Utama PT Adijaya Karya Makmur (AKM) terkait kerja sama pengoperasian Heap Leach PT Citra Palu Minerals (CPM) dan PT AKM.

Surat bernomor B-2077/MB.07/DJB.T/2024 itu diterbitkan pada 18 November 2024 dan ditandatangani oleh Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Tri Winarno, dengan sifat Segera.

Dalam surat tersebut, Kementerian ESDM menegaskan bahwa PT AKM, yang berstatus sebagai Perusahaan Jasa Pertambangan (PJP), tidak diperbolehkan melakukan kegiatan pengolahan dan pemurnian. 

Hal ini sesuai dengan Pasal 124 ayat (3) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Baca juga: Honorer Banggai Kepulauan Tolak PPPK Paruh Waktu

"Perusahaan yang berstatus PJP, seperti PT AKM, dilarang melakukan kegiatan pengolahan dan/atau pemurnian. Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang dan juga dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2020," ujar Tri Winarno dalam surat tersebut.

Selain itu, surat tersebut juga menegaskan bahwa sebagai pemegang Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP), PT AKM tidak memiliki kewenangan untuk menjalankan kegiatan pengolahan dan pemurnian.

Kegiatan tersebut merupakan tanggung jawab PT CPM sebagai pemegang izin tambang.

Pasal 73 Peraturan Menteri ESDM mengatur bahwa setiap perusahaan wajib menjalankan kegiatan sesuai dengan jenis dan bidang usaha yang tercantum dalam IUJP mereka. 

Oleh karena itu, PT AKM tidak diperkenankan mengoperasikan fasilitas pengolahan atau pemurnian, termasuk menyediakan personel maupun mengoperasikan alat di lokasi Heap Leach.

Baca juga: BPBD Koordinasikan Penanganan Bencana di Buol dan Toli-Toli

Surat ini juga merupakan tindak lanjut dari arahan sebelumnya kepada PT CPM mengenai pembinaan dan pengawasan terpadu aspek teknik dan lingkungan. 

Kementerian ESDM menegaskan bahwa PT CPM tidak dapat menunjuk PJP untuk mengelola fasilitas pengolahan dan pemurnian, melainkan harus melaksanakannya secara mandiri.

"Dengan demikian, PT AKM sebagai PJP PT CPM dilarang melakukan kegiatan pengolahan atau pemurnian, termasuk mengoperasikan alat dan menyediakan personel di pabrik atau lokasi Heap Leach," tutup Tri Winarno dalam surat tersebut. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved