Minggu, 12 April 2026

Palu Hari Ini

Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Dilaksanakan 12 Hari Setelah Putusan MK

Adapun agenda tersebut terkait persiapan Pelantikan KDH / WK Terpilih Hasil Pilkada Serentak tahun 2024.

Penulis: Fadhila Amalia | Editor: Regina Goldie
HANDOVER / HUMAS PEMKOT, YUSUF
PALU - Para Pejabat Daerah mengikuti rapat secara zoom meeting bertempat di ruang rapat Bappeda Kota Palu, Senin (3/2/2025). Adapun agenda tersebut terkait persiapan Pelantikan KDH / WK Terpilih Hasil Pilkada Serentak tahun 2024. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Fadhila

TRIBUNPALU.COM, PALU - Wali Kota Palu diwakili Sekda Kota Palu Irmayanti mengikuti rapat secara zoom meeting bertempat di ruang rapat Bappeda Kota Palu, Senin (3/2/2025).

Dalam kegiatan itu turut hadir Ketua DPRD Kota Palu Rico AT Djanggola, Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kota Palu Usman, Plt Asisten 2 Rahmat Mustafa, Asisten III Imran Lataha, Kabag Umum, Kabag Prokopim dan sejumlah pejabat lainnya. 

Adapun agenda tersebut terkait persiapan Pelantikan KDH / WK Terpilih Hasil Pilkada Serentak tahun 2024.

Rapat secara zoom dipimpin Mendagri RI Tito Karnavian

Baca juga: Pengurus Kota PERTINA Palu Periode 2025-2027 Resmi Dilantik

Adapun sejumlah agenda disampaikan berdasarkan rekapitulasi gugatan Pilkada serentak 2024.

Dijelaskan Mendagri pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 bisa terlaksana 12 hari setelah putusan dismissal Mahkamah Konstitusi (MK). 

Diketahui, putusan dismissal sengketa Pilkada Serentak 2024 di MK akan dilaksanakan pada 4-5 Februari 2025. 

Baca juga: Pekan Raya Mosinggani Resmi Dibuka, Ajang Promosi Potensi Ekonomi Lokal

Mendagri memerlukan waktu 12 hari.

"MK sedang menangani 310 perkara terkait Pilkada Serentak 2024 yang terdiri dari 249 daerah pemilihan," ujarnya.

Dari ratusan daerah diperkarakan ke MK, diputuskan daerah mana saja melanjutkan sidang pembuktian dan daerah dihentikan perkaranya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved