Banggai Hari Ini

MK Lanjutkan Sengketa Pilkada Banggai ke Sidang Pembuktian

Saldi Isra menyatakan bagi perkara yang lanjut ke persidangan lanjutan dapat mengajukan saksi atau ahli maksimal 4 orang untuk sekaligus persidangan. 

|
Penulis: Asnawi Zikri | Editor: Regina Goldie
Handover/Tangkapan Layar Youtube MK
SIDANG SENGKETA PILKADA - Hakim Konstitusi, Saldi Isra. Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) melanjutkan perkara nomor 171 Perselisihan Hasil Pilkada Kabupaten Banggai tahun 2024 ke sidang pemeriksaan lanjutan. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Asnawi Zikri

TRIBUNPALU.COM, BANGGAI - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) melanjutkan perkara nomor 171 Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) Pilkada Banggai 2024 ke sidang pemeriksaan lanjutan.

Hal itu disampaikan Hakim Saldi Isra dalam sidang pembacaan putusan Dismissal yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo, pada Selasa (4/2/2025) malam.

"Hari ini sudah ada 20 nomor (perkara) yang maju ke pembuktian lanjutan," kata Saldi Isra, seperti dikutip daei kanal Youtube Mahkamah Konstitusi.

Saldi Isra menyatakan bagi perkara yang lanjut ke persidangan lanjutan dapat mengajukan saksi atau ahli maksimal 4 orang untuk sekaligus persidangan.

Baca juga: Jadwal Pemadaman Listrik di Kota Palu, 5 Februari 2025 Hingga Pukul 17.00 WITA

 "Jadi tidak berbeda hari. Harus dihadirkan sekaligus. Terserah mau empat-empatnya saksi, mau empat-empatnya ahli terserah, tergantung kebutuhan masing-masing," jelasnya.

Karena itu, Saldi Isra meminta agar daftar saksi atau ahli dan CV singkat berserta pokok-pokok keterangan saksi sudah harus disampaikan Mahkamah, termasuk keterangan ahli paling lambat 1 hari kerja sebelum sidang pemeriksaan lanjutan.

"Kalau lewat dari itu tidak diterima," kata Saldi Isra.

Selanjutnya, MK akan menjadwalkan sidang pemeriksaan lanjutan pada tanggal 7-17 Februari 2025.

Baca juga: Putusan Dismissal MK Terkait Pilkada Banggai Malam Ini, 45 Polisi Siaga di Kota Luwuk

"Nanti menunggu panggilan resmi Mahkamah yang akan disampaikan oleh Kepaniteraan," kata dia.

Penambahan alat bukti dan inzage, serta surat-surat lainnya tidak dapat dilakukan lagi setelah selesai sidang pembuktian lanjutan.

"Jadi kalau mau menambahkan, mau inzage, itu sebelum berakhirnya jadwal (sidang) pembuktian lanjutan," jelas Saldi Isra. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved