Morowali Hari Ini

Kasus Penyerobotan Tanah di Desa Larouenai Morowali Diselesaikan Melalui Restorative Justice

Pantauan Tribunpalu.com, kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Polsek Bungku Selatan dan dimediasi oleh Bhabinkamtibmas Desa Larouenai, Bripka Eri K

HANDOVER / HUMAS POLRES MOROWALI
RESTORATIVE JUSTICE - Polsek Bungku Selatan menggelar mediasi Restorative Justice terkait kasus penyerobotan tanah yang terjadi di Desa Larouenai, Kecamatan Bungku Pesisir, Kabupaten Morowali pada Senin (10/2/2025). 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Andika

TRIBUNPALU.COM, MOROWALI – Polsek Bungku Selatan menggelar mediasi Restorative Justice terkait kasus penyerobotan tanah yang terjadi di Desa Larouenai, Kecamatan Bungku Pesisir, Kabupaten Morowali pada Senin (10/2/2025).

Pantauan Tribunpalu.com, kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Polsek Bungku Selatan dan dimediasi oleh Bhabinkamtibmas Desa Larouenai, Bripka Eri K.

Mediasi ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang diajukan pelapor pada Kamis (6/2/2025) terkait dugaan penyerobotan tanah oleh terlapor, di mana di atas lahan tersebut telah berdiri sebuah bangunan.

Setelah melalui proses mediasi, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan melalui mekanisme Restorative Justice.

Baca juga: Kapan Pemeriksaan Kanker Bisa Dilakukan dalam Program CKG?

Kesepakatan ini dituangkan dalam surat pernyataan bersama yang menegaskan komitmen kedua belah pihak untuk tidak mengulangi perbuatan yang melanggar hukum.

Dalam kesepakatan tersebut, pelapor menyatakan tidak akan menuntut terlapor secara hukum setelah kesepakatan dipenuhi.

Bhabinkamtibmas juga mengimbau masyarakat untuk selalu menjaga keamanan dan ketertiban guna menciptakan lingkungan yang kondusif. (*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved