Morut Hari Ini

Polres Morowali Utara Ungkap Kasus Pencurian Motor di Desa Bunta

Dari pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor CRF warna hitam.

|
HANDOVER / HUMAS POLRES MOROWALI UTARA
Polres Morowali Utara menggelar konferensi pers terkait pengungkapan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di Desa Bunta, Kecamatan Petasia Timur, Kabupaten Morowali Utara. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Andika

TRIBUNPALU.COM, MORUT - Polres Morowali Utara menggelar konferensi pers terkait pengungkapan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di Desa Bunta, Kecamatan Petasia Timur, Kabupaten Morowali Utara.

Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres Morowali Utara AKBP Reza Khomeini mengungkapkan bahwa pelaku berinisial IS alias I, 37 tahun, warga Walendrang, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.

Dari pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor CRF warna hitam.

Baca juga: Gedung Aula Wicaksana Laghawa Polres Morowali Diresmikan, Ini Harapan Pj Bupati

Pengungkapan ini berdasarkan laporan korban, Muh. Basri, warga Desa Bunta, yang melaporkan peristiwa pencurian kendaraan bermotor pada 2 Februari 2025.

Laporan tersebut tercatat dalam LP/B/18/II/2025/SPKT/POLRES MOROWALI UTARA/POLDA SULAWESI TENGAH.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 UU No. 1 Tahun 1946 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda maksimal 900 rupiah. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved