Morut Hari Ini
Polres Morowali Utara Ungkap Kasus Pencurian Motor di Desa Bunta
Dari pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor CRF warna hitam.
Penulis: Andika Satria Bharata | Editor: Regina Goldie
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Andika
TRIBUNPALU.COM, MORUT - Polres Morowali Utara menggelar konferensi pers terkait pengungkapan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di Desa Bunta, Kecamatan Petasia Timur, Kabupaten Morowali Utara.
Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres Morowali Utara AKBP Reza Khomeini mengungkapkan bahwa pelaku berinisial IS alias I, 37 tahun, warga Walendrang, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.
Dari pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor CRF warna hitam.
Baca juga: Gedung Aula Wicaksana Laghawa Polres Morowali Diresmikan, Ini Harapan Pj Bupati
Pengungkapan ini berdasarkan laporan korban, Muh. Basri, warga Desa Bunta, yang melaporkan peristiwa pencurian kendaraan bermotor pada 2 Februari 2025.
Laporan tersebut tercatat dalam LP/B/18/II/2025/SPKT/POLRES MOROWALI UTARA/POLDA SULAWESI TENGAH.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 UU No. 1 Tahun 1946 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda maksimal 900 rupiah. (*)
Wabup Djira: Anak-Anak Harus Didekatkan dengan Masjid Sejak Dini |
![]() |
---|
Lahir 6 Hari Jelang HUT RI, Reva dan Egar Harap Indonesia Bisa Lebih Maju |
![]() |
---|
Wabup Morut Hadiri Rapat Paripurna Penetapan Pertanggungjawaban APBD 2024 |
![]() |
---|
Sengketa Lahan Sawit, JM Ditahan atas Dugaan Pencurian di Morowali Utara |
![]() |
---|
Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Polres Morowali Utara Bagikan 600 Paket Sembako |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.