Palu Hari Ini
Siap-siap, Pemkot Palu Wajibkan Seluruh Instansi Putar Lagu Indonesia Raya Setiap Hari
Sementara surat edaran tersebut diarahkan kepada seluruh instansi Kota Palu, Kepala Sekolah SD, SMP dan SMA, serta Puskesmas di Kota Palu.
Penulis: Fadhila Amalia | Editor: Regina Goldie
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Fadhila
TRIBUNPALU.COM, PALU - Pemerintah Kota Palu mewajibkan seluruh Instansi di Kota Palu untuk memutar lagu Indonesia Raya setiap hari, pukul 10.00 WITA.
Hal tersebut berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Palu Nomor : 100.3.4/0251/ADPEM/2025 tentang Memperdengarkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya, untuk meningkatkan semangat nasionalisme serta memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia perlu memperdengarkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya.
Baca juga: Efisiensi Anggaran Ganggu Proses Pembangunan IKN, Proyek Kemungkinan Besar Tertunda
Adapun ketentuan sebagai berikut :
1. Bahwa Lagu Kebangsaan Indonesia Raya 1 (satu) Stanza agar diperdengarkan tepat Pukul 10.00 Wita setiap hari
2. Setiap orang yang hadir pada saat Lagu Kebangsaan Indonesia Raya diperdengarkan dan/atau dinyanyikan, wajib berdiri tegak dengan sikap sempurna.
Sementara surat edaran tersebut diarahkan kepada seluruh instansi Kota Palu, Kepala Sekolah SD, SMP dan SMA, serta Puskesmas di Kota Palu. (*)
Sambut HUT ke-47, Pemkot Palu Gandeng Yayasan Senyum Sulteng Gelar Operasi Bibir Sumbing Gratis |
![]() |
---|
Siswa SMA Negeri 1 Palu Diamankan Polisi, Ternyata Hasil Tes Narkoba Negatif |
![]() |
---|
Dosen Manajemen FEB Universitas Tadulako Gelar Pelatihan Kewirausahaan di Kota Palu |
![]() |
---|
Sosiolog Untad Nilai PETI di PT CPM Bermata Dua : Positif Dan Negatif |
![]() |
---|
Gegara Ditagih Utang Rp160 Ribu, Pria di Palu Tikam Warga Jl Hang Tuah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.