Palu Hari Ini
Siap-siap, Pemkot Palu Wajibkan Seluruh Instansi Putar Lagu Indonesia Raya Setiap Hari
Sementara surat edaran tersebut diarahkan kepada seluruh instansi Kota Palu, Kepala Sekolah SD, SMP dan SMA, serta Puskesmas di Kota Palu.
Penulis: Fadhila Amalia | Editor: Regina Goldie
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Fadhila
TRIBUNPALU.COM, PALU - Pemerintah Kota Palu mewajibkan seluruh Instansi di Kota Palu untuk memutar lagu Indonesia Raya setiap hari, pukul 10.00 WITA.
Hal tersebut berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Palu Nomor : 100.3.4/0251/ADPEM/2025 tentang Memperdengarkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya, untuk meningkatkan semangat nasionalisme serta memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia perlu memperdengarkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya.
Baca juga: Efisiensi Anggaran Ganggu Proses Pembangunan IKN, Proyek Kemungkinan Besar Tertunda
Adapun ketentuan sebagai berikut :
1. Bahwa Lagu Kebangsaan Indonesia Raya 1 (satu) Stanza agar diperdengarkan tepat Pukul 10.00 Wita setiap hari
2. Setiap orang yang hadir pada saat Lagu Kebangsaan Indonesia Raya diperdengarkan dan/atau dinyanyikan, wajib berdiri tegak dengan sikap sempurna.
Sementara surat edaran tersebut diarahkan kepada seluruh instansi Kota Palu, Kepala Sekolah SD, SMP dan SMA, serta Puskesmas di Kota Palu. (*)
Wajah Lama, Semangat Baru: Kolaborasi Jaga Kota Palu Tetap Aman |
![]() |
---|
Pengamat Hukum di Kota Palu Jelaskan Makna Pemasangan Bendera One Piece di Bulan Kemerdekaan |
![]() |
---|
Pengamat Hukum Vebry Tri Haryadi: Bendera One Piece Simbol Protes, Bukan Kriminal |
![]() |
---|
Pemanfaatan Elevated Road Jadi Fokus Strategi Pembangunan Kota Palu |
![]() |
---|
Pengembangan Kapasitas Usaha Akbar Jadi Wadah Pembinaan Usaha Mikro di Kota Palu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.