Palu Hari Ini

Siap-siap, Pemkot Palu Wajibkan Seluruh Instansi Putar Lagu Indonesia Raya Setiap Hari

Sementara surat edaran tersebut diarahkan kepada seluruh instansi Kota Palu, Kepala Sekolah SD, SMP dan SMA, serta Puskesmas di Kota Palu.

|
Penulis: Fadhila Amalia | Editor: Regina Goldie
Tangkapan Layar
KEBIJAKAN BARU - Pemerintah Kota Palu mewajibkan seluruh Instansi di Kota Palu untuk memutar lagu Indonesia Raya setiap hari, pukul 10.00 WITA. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Fadhila

TRIBUNPALU.COM, PALU - Pemerintah Kota Palu mewajibkan seluruh Instansi di Kota Palu untuk memutar lagu Indonesia Raya setiap hari, pukul 10.00 WITA.

Hal tersebut berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Palu Nomor : 100.3.4/0251/ADPEM/2025 tentang Memperdengarkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya, untuk meningkatkan semangat nasionalisme serta memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia perlu memperdengarkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya.

Baca juga: Efisiensi Anggaran Ganggu Proses Pembangunan IKN, Proyek Kemungkinan Besar Tertunda

Adapun ketentuan sebagai berikut :

1. Bahwa Lagu Kebangsaan Indonesia Raya 1 (satu) Stanza agar diperdengarkan tepat Pukul 10.00 Wita setiap hari

2. Setiap orang yang hadir pada saat Lagu Kebangsaan Indonesia Raya diperdengarkan dan/atau dinyanyikan, wajib berdiri tegak dengan sikap sempurna.

Sementara surat edaran tersebut diarahkan kepada seluruh instansi Kota Palu, Kepala Sekolah SD, SMP dan SMA, serta Puskesmas di Kota Palu. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved