Senin, 1 Juni 2026

Palu Hari Ini

Digerebek di Kos Eksklusif Wilayah Palu, Pria RAH Simpan 8 Paket Sabu

Dari hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial RM yang berada di wilayah Kayumalue.

Tayang:
Editor: Fadhila Amalia
HUMAS POLRESTA PALU/Handover
KASUS TINDAK PIDANA NARKOTIKA - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palu kembali berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika di wilayah Kota Palu. 
Ringkasan Berita:
  • Satresnarkoba Polresta Palu menangkap pria berinisial RAH di sebuah kos eksklusif di Birobuli Selatan pada Sabtu (30/5/2026).
  • Polisi menyita delapan paket sabu dengan berat bruto 5,021 gram beserta timbangan digital dan barang bukti lainnya.
  • Terduga pelaku mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial RM di Kayumalue, dan kasusnya masih dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang terlibat.

TRIBUNPALU.COM - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palu kembali berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika di wilayah Kota Palu.

Dalam operasi dilakukan Sabtu (30/5/2026), sekitar pukul 12.30 Wita, petugas mengamankan seorang pria berinisial RAH di sebuah rumah kos eksklusif di Jl Kijang Selatan VI, Kelurahan Birobuli Selatan, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu.

Kapolresta Palu Kombes Pol Hari Rosena melalui Kasat Narkoba Kompol Usmanmenjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas peredaran narkotika jenis sabu yang diduga dilakukan oleh terduga pelaku.

Baca juga: Prakiraan Cuaca Sulteng, Senin 1 Juni 2026, Morowali Utara Berpotensi Hujan Disertai Petir

“Berdasarkan informasi yang diterima, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan mendalam. Setelah memastikan keberadaan terduga pelaku, petugas kemudian melakukan penindakan dan berhasil mengamankan satu orang laki-laki berinisial RAH,” ujar Kompol Usman.

Saat dilakukan penggeledahan terhadap badan dan tempat yang ditempati terduga pelaku, petugas menemukan delapan paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,021 gram.

Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti lain berupa satu unit telepon genggam, satu unit timbangan digital, dua plastik klip kosong, satu sendok plastik terbuat dari pipet, serta satu kotak kecil berwarna hitam.

Dari hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial RM yang berada di wilayah Kayumalue.

Narkotika tersebut diduga akan digunakan untuk konsumsi pribadi sekaligus diedarkan kembali di wilayah Kota Palu.

Baca juga: Kode Redeem FF Free Fire Senin 1 Juni 2026, Sediakan Hadiah Diamond dan Skin Evo

Saat ini terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polresta Palu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Polisi juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang terkait dengan kasus tersebut.

Atas perbuatannya, terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan ketentuan pidana lainnya yang relevan sesuai proses penyidikan sedang berjalan.(*)

Sumber: Tribun Palu
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved