Sulteng Hari Ini
Senator Sulteng Desak Mabes Polri Segera Proses Hukum Oknum Polisi Diduga Peras Pengusaha di Bangkep
Senator Sulteng itu menilai, peristiwa itu semestinya tidak boleh terjadi, apalagi dilakukan oleh pengayom masyarakat.
TRIBUNPALU.COM - Anggota DPD RI Andhika Mayrizal Amir menyayangkan adanya dugaan pemerasan yang dilakukan oknum kepolisian di Polres Banggai Kepulauan.
Senator Sulteng itu menilai, peristiwa itu semestinya tidak boleh terjadi, apalagi dilakukan oleh pengayom masyarakat.
"Kami sangat menyayangkan atas apa yang terjadi di Kabupaten Banggai Kepulauan," kata Andhika Mayrizal Amir melalui rilisnya, Sabtu (15/2/2025).
Alumni Universitas Indonesia itu menyebut Polri merupakan institusi negara di garis terdepan dalam penegakan hukum di Indonesia.
Atas kejadian itu, Andhika mendukung upaya Divpropam Mabes Polri dalam mengusut tuntas dugaan pemerasan yang melibatkan oknum Polres Banggai Kepulauan.
Baca juga: Polisi Tangkap Penyalahgunaan Narkotika di Banggai Kepulauan
Tak hanya itu, Andhika pun mendesak Mabes Polri untuk segera memproses oknum kepolisian yang terbukti melakukan pemerasan kepada para nelayan di wilayah Kabupaten Banggai Kepulauan dan Banggai Laut.
"Saya percaya pada profesionalisme dan transparansi Kepolisian dalam mengusut dugaan pemerasan nelayan tangkap yang melibatkan oknum Kepolisian Polres Kabupaten Banggai Kepulauan," ucap Andhika.
Dia pun meminta kepolisian agar melepas kembali kapal tangkap nelayan yang tidak terbukti melakukan pelanggaran.
Sebelumnya, Kapolres Banggai Kepulauan (Bangkep) AKBP Jimmy Marthin Simanjuntak masuk daftar terlapor di Divisi Propam Polri.
AKBP Jimmy Marthin Simanjuntak dilaporkan Law Office Irwanto Lubis dan Partners atas dugaan pemerasan dan pungli.
Laporan itu dilayangkan Irwanto Lubis dan Partners per tanggal 23 Januari 2025.
AKBP Jimmy Marthin Simanjuntak dalam laporan itu diduga memeras pengusaha ekspor ikan bernama Amir Abdullah.(*)
Penyitaan Kendaraan Akibat Tunggakan Hanya Bisa Dilakukan Pengadilan |
![]() |
---|
Debt Collector Tarik Kendaraan Tanpa Izin Bisa Dipidana, Polda Sulteng dan PN Palu Beri Penjelasan |
![]() |
---|
OJK dan Hannah Asa Incar Generasi Muda Cerdas Finansial di Sulawesi Tengah |
![]() |
---|
OJK Sulteng Bahas Eksekusi Agunan dalam Forum Fidusia, Tekankan Perlindungan Konsumen |
![]() |
---|
Gubernur Sulteng Terima Audiensi Bupati Donggala, Bahas HUT ke-73 dan Penataan Kota |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.