Badan Pengelola Investasi Danantara Resmi Berdiri, Ini Daftar Posisi Strategisnya
Berdasarkan kabar yang beredar, jajaran petinggi Danantara akan diisi beberapa anggota Kabinet Merah Putih.
Hal terpenting ada di Pasal 3Y draf RUU BUMN yang mengatur bahwa Menteri BUMN, pengurus BPI Danantara hingga pegawai BUMN bisa lolos dari tuntutan pertanggungjawaban atas kerugian negara.
Mereka tidak dapat dimintai pertanggungjawaban hukum atas kerugian jika dapat membuktikan bahwa kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya.
Dalam Pasal 3Y draf RUU BUMN disebutkan bahwa menteri, organ, dan pegawai Badan, tidak dapat dimintai pertanggungjawaban hukum atas kerugian jika dapat membuktikan beberapa syarat tertentu.
Organ Badan yang dimaksud, pertama adalah Dewan Pengawas yaitu Menteri sebagai Ketua merangkap anggota, perwakilan dari Kementerian Keuangan sebagai anggota, dan pejabat negara atau pihak lain yang ditunjuk oleh presiden sebagai anggota badan pelaksana yaitu Danantara.
Dalam pasal 3R RUU BUMN ada syarat usia yang bisa dipenuhi agar bisa menjadi Kepala BPI Danantara yakni maksimal 70 tahun saat dilantik pertama kali. Sementara untuk jajaran direksi maksimal 60 tahun.
Dalam pasal 3A dan B poin 4, seluruh saham holding investasi dimiliki oleh Negara Republik Indonesia dan Badan Danantara. Negara memiliki 1 persen saham seri A Dwiwarna dengan hak istimewa melalui kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang BUMN.
"Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) memiliki 99 persen (sembilan puluh sembilan persen) saham seri B pada Holding Investasi," bunyi poin 6 pasal 3 AB.
Baca juga: Polres Banggai Siaga Pengamanan Jelang Putusan MK
Begitupun untuk Holding Operasional, seluruh sahamnya dimiliki oleh negara Indonesia dan badan.
Pembagian sahamnya sama, yakni 1 persen dimiliki Negara Indonesia melalui kementerian yang menyelenggarakan urusan BUMN.
Sementara saham seri B pada Holding Operasional sebanyak 99 persen dimiliki oleh Badan. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
BREAKINGNEWS: Polda Sulteng Sita 109 Ton Pupuk Diduga Ilegal, Tersangka Diserahkan ke Kejari Palu |
![]() |
---|
Polres Banggai Targetkan Lahan 400 Hektare untuk Swasembada Jagung |
![]() |
---|
Eric Thohir, SBY hingga Tokoh Asal Thailand Gabung Struktur Danantara |
![]() |
---|
Dukung Asta Cita Presiden di Banggai, Polsek Nuhon Panen Raya Jagung |
![]() |
---|
BPI Danantara Siap Kelola Aset Jumbo BUMN Senilai Rp 14.670 Triliun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.