Sulteng Hari Ini

BREAKINGNEWS: Polda Sulteng Sita 109 Ton Pupuk Diduga Ilegal, Tersangka Diserahkan ke Kejari Palu

Langkah ini dilakukan sebagai bentuk dukungan terhadap Program Asta Cita Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. 

|
Penulis: Zulfadli | Editor: Fadhila Amalia
Handover
PUPUK ILEGAL - Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah menyita sebanyak 2.270 karung atau setara 109 ton pupuk yang diduga ilegal.  Langkah ini dilakukan sebagai bentuk dukungan terhadap Program Asta Cita Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.  

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Zulfadli

TRIBUNPALU.COM, PALU – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah menyita sebanyak 2.270 karung atau setara 109 ton pupuk yang diduga ilegal

Langkah ini dilakukan sebagai bentuk dukungan terhadap Program Asta Cita Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto

Penyitaan dilakukan oleh Tim Subdit I Indag Ditreskrimsus Polda Sulteng setelah menerima laporan dari masyarakat terkait peredaran pupuk ilegal di wilayah Kota Palu.

Baca juga: Kampanye Keselamatan Lalu Lintas 2025, Dishub Sulteng Libatkan Pelajar Jadi Pelopor

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Ditreskrimsus Polda Sulteng bersama petugas pengawas pupuk dan pestisida Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Sulteng mendatangi sebuah gudang penyimpanan pupuk di Kelurahan Baiya, Kecamatan Tawaeli, Kota Palu.

Kasubbid Penmas Polda Sulteng, AKBP Sugeng Lestari, mengatakan pengungkapan kasus ini terjadi pada Selasa (12/11/2024) lalu di gudang yang berlokasi di Pantoloan, Kelurahan Baiya.

“Di dalam gudang ditemukan sebanyak 2.270 karung atau setara 109 ton pupuk yang diduga ilegal,” ujar AKBP Sugeng Lestari di Palu, Kamis (17/7/2025).

Dalam kasus ini, polisi menetapkan satu orang tersangka berinisial HAB (46), warga Kelurahan Bayaoge, Kecamatan Tatanga, Kota Palu.

Tersangka diketahui berprofesi sebagai wiraswasta.

“HAB diduga melakukan tindak pidana pada bidang sistem budidaya pertanian berkelanjutan, perdagangan, dan perlindungan konsumen. Tersangka memperdagangkan pupuk berbagai merek dan jenis tanpa izin edar, atau memiliki izin edar namun kandungannya tidak sesuai dengan yang tertera di kemasan,” jelas Sugeng.

Ia menyebutkan, pengawasan dan penegakan hukum terhadap penyaluran serta perdagangan pupuk yang tidak sesuai ketentuan merupakan bentuk dukungan Polri terhadap Program Asta Cita Presiden.

Baca juga: Tahap Awal Program BLUE, Dishub Uji Emisi Mobil Dinas Sekretariat DPRD Sulteng

Berkas perkara kasus tersebut, kata Sugeng, telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan.

“Hari ini, Kamis (17/7/2025), tersangka HAB bersama barang bukti sebanyak 2.270 karung atau 109 ton pupuk diduga ilegal, resmi kami serahkan ke Kejaksaan Negeri Palu,” ucapnya.

Tersangka HAB dijerat Pasal 122 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan. 

Pasal tersebut mengatur pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp3 miliar bagi setiap orang yang mengedarkan pupuk yang tidak terdaftar dan/atau tidak berlabel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73.

Baca juga: Warga Palu Keluhkan Jalan Rusak di Lorong Jl Maleo, Zet Pakan Janji Maksimalkan Dana Pokir

Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 113 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda maksimal Rp5 miliar bagi pelaku usaha yang memperdagangkan barang tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) atau persyaratan teknis yang telah diberlakukan secara wajib.(*)

(Tribun Breakingnews)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved