Nusron Bantah Soal Isu Batal Cabut Sertifikat Pagar Laut: Itu Tidak Benar

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menanggapi pemberitaan

|
Editor: Lisna Ali
handover
KASUS PAGAR LAUT - Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid saat melakukan kunjungan kerja di Kota Balikpapan, Sabtu (22/02/2025). 

TRIBUNPALU.COM  - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menanggapi pemberitaan yang menyebutkan bahwa dirinya membatalkan pencabutan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di kawasan milik Aguan.

Nusron menegaskan bahwa informasi yang menyebutkan bahwa dirinya membatalkan pencabutan SHGB itu tidak benar.

“Sekarang hari ini berita-berita di berbagai situs online yang menyatakan bahwa saya batal mencabut SHGB miliknya Pak Aguan yang ada di pinggir Pantai Tanggerang. Saya katakan berita itu tidak benar,” jelas Menteri Nusron, saat melakukan kunjungan kerja di Kota Balikpapan, Sabtu (22/2/2025).

Sejak awal polemik pagar laut mencuat di masyarakat, Menteri Nusron dengan jelas dan konsisten menyampaikan bahwa terdapat 263 SHGB dan 17 Sertipikat Hak Milik (SHM) dengan total 280 sertipikat. Diketahui, dari 280 sertipikat tersebut, terdapat 58 sertipikat yang ada di dalam garis pantai dan 222 sertipikat di luar garis pantai.

Terkait dengan isu yang berkembang mengenai SHGB di kawasan , khususnya yang ada di Kabupaten Tangerang, Nusron memberikan penjelasan tegas.

Ia menegaskan bahwa semua sertifikat yang berada di luar garis pantai akan dibatalkan, tanpa memandang siapa yang memilikinya.

“Kebijakannya adalah semua yang ada di luar garis pantai, semuanya dibatalkan. Dan sampai saat ini sudah dibatalkan 209 sertifikat,” jelas Menteri ATR/Kepala BPN.

Lebih lanjut, Menteri Nusron menjelaskan bahwa masih terdapat 13 sertipikat SHGB lainnya, yang sedang dalam proses penelaahan.

Penelaahan tersebut dilakukan karena wilayah di dalamnya terdapat bidang yang separuh masuk garis pantai dan separuhnya lagi di luar garis pantai.

Ke depannya, Menteri Nusron berkomitmen untuk terus mengawal jalannya penyelesaian masalah pagar laut, sesuai dengan kebijakan yang berlaku.

“Kalau memang di dalam garis pantai ada SHGB pemilik sahnya. Kalau memang benar ya tidak dibatalkan. Kalau yang gak benar semua dibatalkan,” kata Nusron.

Dalam kunjungannya ke Kota Balikpapan, Menteri Nusron didampingi Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Jonahar; dan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Timur beserta jajaran. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved