Jumat, 15 Mei 2026

Hari Terakhir Buruh Bekerja di PT Sritex, Suasana Haru Penuhi Pabrik

Mereka masih hadir di perusahaan yang terletak di Sukoharjo, Jawa Tengah, untuk mengikuti acara perpisahan antar karyawan.

Tayang:
Editor: Regina Goldie
Tribun Solo/Anang Maruf Bagus Yuniar
TERIMA NASIB - Ribuan karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Sukoharjo, mulai membawa perlengkapan pribadi mereka dari tempat kerja setelah penyebaran formulir pemutusan hubungan kerja (PHK) pada Rabu (26/2/2025) kemarin. Jumat (28/2/2025) ini adalah hari terakhir bagi buruh bekerja di PT Sri Rejeki Isman (Sritex). Mereka tetap datang ke perusahaan yang berada di Sukoharjo, Jawa Tengah. (TribunSolo.com/ Anang Ma'ruf) 

TRIBUNPALU.COM - Pada Jumat (28/2/2025), hari ini menjadi hari terakhir para buruh bekerja di PT Sri Rejeki Isman ( Sritex ).

Mereka masih hadir di perusahaan yang terletak di Sukoharjo, Jawa Tengah, untuk mengikuti acara perpisahan antar karyawan.

Dari pemantauan, suasana haru tampak di tengah kerumunan pekerja.

Mereka meninggalkan gerbang utama pabrik tekstil terbesar di Indonesia, sambil secara bersamaan meneriakkan kata “lulus”.

Beberapa di antara mereka terlihat menangis dan saling berpelukan, sementara sebagian lainnya melepas seragam kerja mereka.

Mereka kemudian menandatangani dan menulis nama di seragam kerja sebagai kenang-kenangan atas masa kerja mereka di perusahaan tersebut.

“Hari ini cuma acara perpisahan. Sudah tidak ada yang bekerja hari ini,” kata Wagiyem, salah seorang karyawan Sritex Weaving IV Operator, seperti dilansir dari Kontan pada Jumat (28/2/2025).

Baca juga: 5 Jajanan Pasar Rendah Kalori untuk Berbuka Puasa Sehat

Wagiyem mengaku sudah bekerja selama 28 tahun di perusahaan tersebut.

Pasca terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), kata dia, pihak perusahaan telah berjanji akan memenuhi seluruh hak karyawan.

Jaminan Hari Tua (JHT) dijadwalkan cair pada Maret 2025, sementara pesangon menunggu aset perusahaan terjual.

"Alhamdulillah hak-hak dikasihkan tetapi masih menunggu. Diusahakan JHT cair bulan Maret 2025 ini. Kalau pesangonnya masih nanti. Hak-hak karyawan semua dibagikan," ujarnya.

Sementara itu, seorang karyawan di bagian garmen bernama Warti, merasa sedih meratapi nasibnya.

Dia mengaku ingin menangis.

“Di sini sudah 25 tahun.Hati saya sakit, rasanya ingin menangis. Keluarga juga ikut menangis karena sudah lama di PT Sritex ini," kata Warti seperti dilansir dari TribunSolo.com, Kamis (26/2/2025).

Dia juga telah menerima surat pernyataan formulir Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pada 26 Februari 2025. 

"Ke depannya saya harus cari kerja sampingan."

"Karena masih urus dan membiayai anak," terangnya. 

Saat disinggung soal barang-barang pribadinya yang dibawa pulang, Warti menyebut keranjang sampah, kipas angin, dan sepatu yang digunakan tiap hari di PT Sritex.

Untuk diketahui, Perusahaan PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex, yang tengah berada dalam kondisi pailit, akan ditutup pada 1 Maret 2025.

Baca juga: Gubernur dan Wakil Gubernur Sulteng Akan Tiba di Palu 2 Maret 2025, Ini Agendanya

Karyawan Sritex yang dikenakan PHK per 26 Februari akan masuk terakhir bekerja pada 28 Februari 2025.

Berdasarkan informasi yang diterima Tribunnews, jumlah karyawan Sritex Group yang terkena PHK sebanyak 10.669 orang.

Detailnya, pada Januari 2025, sebanyak 1.065 karyawan PT Bitratex Semarang terkena PHK.

Lalu, pada 26 Februari 2025, 8.504 karyawan PT Sritex Sukoharjo, 956 karyawan PT Primayuda Boyolali, 40 karyawan PT Sinar Pantja Jaya Semarang, dan 104 karyawan PT Bitratex Semarang terkena PHK.

Di surat Tim Kurator PT Sri Rejeki Isman Tbk, PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya kepada karyawan, disebutkan bahwa para pekerja terkena PHK karena perusahaan dalam kondisi pailit.

Kurator dapat memberhentikannya dengan mengindahkan jangka waktu menurut persetujuan atau ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dengan pengertian bahwa hubungan kerja tersebut dapat diputuskan dengan pemberitahuan paling singkat 45 (empat lima) hari sebelumnya.

"Berdasarkan kewenangan Kurator sebagaimana tersebut di atas, dengan ini memberitahukan kepada nama-nama karyawan PT Sri Rejeki Isman, Tbk (Daftar Terlampir) sejak tanggal 26 Februari 2025 telah terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dikarenakan Perusahaan dalam keadaan Pailit," tulis keterangan dalam surat tersebut yang dilihat Tribunnews pada Jumat (28/2/2025). (*)


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved