Sulteng Hari Ini
16 Daerah Tak Mampu Biayai PSU, Longki Djanggola: Bisa Pakai APBD dan APBN
Delapan daerah tersebut adalah Kabupaten Bungo, Bangka Barat, Barito Utara, Magetan, Mahakam Ulu, Kutai Kartanegara, Siak, dan Banggai.
Penulis: Robit Silmi | Editor: Regina Goldie
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Robit Silmi
TRIBUNPALU.COM, JAKARTA – Komisi II DPR RI menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Kemendagri, KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI terkait evaluasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (27/2/2025).
Dalam RDP tersebut terungkap bahwa hanya 8 dari 24 daerah yang mampu melaksanakan Pemilihan Suara Ulang (PSU) pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilkada 2024.
Delapan daerah tersebut adalah Kabupaten Bungo, Bangka Barat, Barito Utara, Magetan, Mahakam Ulu, Kutai Kartanegara, Siak, dan Banggai.
Sementara itu, 16 daerah lainnya dinyatakan tidak memiliki anggaran untuk PSU dan membutuhkan dukungan dana dari provinsi maupun APBN.
Baca juga: Hilal Tak Terlihat di Sulteng, Kanwil Kemenag Tunggu Keputusan Sidang Isbat
Daerah tersebut meliputi Provinsi Papua, Kabupaten Kepulauan Talaud, Buru, Pulau Taliabu, Pasaman, Empat Lawang, Pesawaran, Bengkulu Selatan, Serang, Tasikmalaya, Boven Digoel, Gorontalo Utara, Parigi Moutong, Kota Banjarbaru, Palopo, dan Sabang.
Selain itu, dua daerah dengan pemenang kotak kosong, yakni Pangkal Pinang dan Bangka, juga termasuk dalam daftar.
Menanggapi hal ini, Anggota Komisi II DPR RI Longki Djanggola menegaskan bahwa jika pemerintah daerah tidak dapat membiayai PSU dengan APBD 2025, Komisi II DPR RI meminta Mendagri mengusulkan pendanaan kepada Menteri Keuangan RI melalui APBN.
“Ini untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan segera berjalan dengan baik dan lancar serta daerah-daerah dimaksud sudah memiliki pimpinan daerah yang definitif,” ujar Longki Djanggola, yang juga merupakan Gubernur Sulteng periode 2011-2021.
Baca juga: Muhammadiyah dan Pemerintah Berpeluang Mulai Puasa Ramadan Serentak pada 1 Maret 2025
Ia mengacu pada Pasal 166 Ayat 1 UU Nomor 10/2016, yang menyatakan bahwa pendanaan pemilihan dibebankan pada APBD dan dapat didukung oleh APBN sesuai ketentuan perundang-undangan.
Selain itu, Longki meminta KPU dan Bawaslu di semua tingkatan untuk tetap menjalankan tugas sesuai asas dan prinsip Pilkada, serta menjaga kredibilitas, integritas, dan profesionalisme. (*)
| Festival Sepak Bola Rakyat Digelar, Fokus Pengembangan Pelatih dan Pemain Muda Sulawesi Tengah |
|
|---|
| Pertamina Sebut Kenaikan BBM Nonsubsidi di Sulawesi Hanya Berlaku untuk Produk Tertentu |
|
|---|
| Sosok Najib Nadir, Guru yang Viral Perbaiki Pintu Kelas Terima Penghargaan di HUT Sulteng ke-62 |
|
|---|
| Komisi III DPRD Sulteng Gelar RDP Pekan Depan, Tindak Lanjuti Tuntutan Warga Mayayap Terkait PT IMNI |
|
|---|
| Arman Seli Terpilih Jadi Ketua AJMAN Sulteng Periode 2026-2030 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/t78dat-d78a-ts78da-ts7d-tas7dadsa.jpg)