Palu Hari Ini
Mal Pelayanan Publik Kembali Buka Layanan di Pasar Bambaru Palu
Pelayanan itu berlokasi di lantai satu pasar Bambaru, Jl Teuku Umar, Kelurahan Baru, Kecamatan Palu Barat, Kota Palu, Sulawesi Tengah.
Penulis: Fadhila Amalia | Editor: Regina Goldie
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Fadhila
TRIBUNPALU.COM, PALU - Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan Kota Palu membuka kembali akses pelayanan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Palu, Sabtu (1/3/2025).
Pelayanan itu berlokasi di lantai satu pasar Bambaru, Jl Teuku Umar, Kelurahan Baru, Kecamatan Palu Barat, Kota Palu, Sulawesi Tengah.
Diketahui, MPP bagian dari upaya Pemkot Palu memberikan pelayanan publik cepat, mudah, terjangkau, aman dan nyaman serta meningkatkan daya saing dan kemudahan berusaha.
Kepala Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan Kota Palu Achmad Arwien menyampaikan bahwa keberadaan MPP sebagai upaya peningkatan pelayanan dari Penataan Ruang dan Pertanahan Kota Palu seperti pelayanan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) sebagai persyaratan dasar perizinan berusaha pertama sebelum perizinan lingkungan dan perizinan gedung bangunan.
Baca juga: Polemik Kasus Kepsek MTs 1 Donggala, Dari Mutasi Sepihak Oleh Kemenag Sampai Kasasi di MA
"Serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk perizinan diberikan pemerintah kepada pemilik bangunan gedung untuk melakukan berbagai kegiatan pembangunan semuanya bisa diurus di Mal Pelayanan Publik," ucap Achmad Arwien.
Menurutnya, hal ini secara khusus ditempatkan staf melayani langsung warga Kota Palu ingin mendapatkan pelayanan langsung.
"Di MPP juga terdapat bidang pelayanan seperti dari Dukcapil Kota Palu, DPMPTSP, Kejari dan sejumlah akses pelayanan lainnya.," ujarnya.
MPP merupakan integrasi layanan publik dari berbagai instansi, seperti pemerintah pusat, daerah, BUMD dan swasta, di satu tempat.
Ia menjelaskan prinsip dianut MPP adalah Keterpaduan, Berdayaguna, Koordinasi, Akuntabilitas, Aksebilitas, Kenyamanan.
Baca juga: Satgas Pangan Polda Sulteng Sidak Pasar Jelang Ramadan
Sebagai tambahan katanya, penyelenggaraan MPP adalah seluruh pelayanan wajib menyediakan standar pelayanan yang mudah dilihat.
"Jadi warga yang ingin cepat mendapatkan pelayanan dengan cepat dan mudah bisa memanfaatkan MPP tersebut. Jadi tidak lagi semuanya berurusan ke kantor Penataan Ruang dan Pertanahan yang berada di area kantor Walikota Palu namun juga bisa ke MPP," jelasnya. (*)
Disnakertrans Sulteng Gandeng TribunPalu.com, Gelar Pelatihan Jurnalistik untuk Pegawai |
![]() |
---|
Polresta Palu Tangkap Pengedar Sabu di Jl Padanjakaya Pengawu, 14 Paket Disita |
![]() |
---|
Cegah Penyakit Sejak Dini, Mahasiswa UWN Sosialisasikan Pentingnya Cuci Tangan Sejak Dini |
![]() |
---|
Pelajar SD hingga SMA se-Kota Palu Unjuk Gigi di Lomba Senam Pramuka |
![]() |
---|
Mahasiswa UWN Palu Sosialisasi Kesehatan di SDN Inpres 2 Tondo, Angkat Isu Gigi dan Bahaya Junk Food |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.