Palu Hari Ini

Mal Pelayanan Publik Kembali Buka Layanan di Pasar Bambaru Palu

Pelayanan itu berlokasi di lantai satu pasar Bambaru, Jl Teuku Umar, Kelurahan Baru, Kecamatan Palu Barat, Kota Palu, Sulawesi Tengah.

Penulis: Fadhila Amalia | Editor: Regina Goldie
Handover / Humas Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan Kota Palu
MAL PELAYANAN PUBLIK BUKA KEMBALI - Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan Kota Palu membuka kembali akses pelayanan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Palu, Sabtu (1/3/2025), di lantai satu pasar Bambaru, Jl Teuku Umar, Kelurahan Baru, Kecamatan Palu Barat, Kota Palu. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Fadhila

TRIBUNPALU.COM, PALU - Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan Kota Palu membuka kembali akses pelayanan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Palu, Sabtu (1/3/2025).

Pelayanan itu berlokasi di lantai satu pasar Bambaru, Jl Teuku Umar, Kelurahan Baru, Kecamatan Palu Barat, Kota Palu, Sulawesi Tengah.

Diketahui, MPP bagian dari upaya Pemkot Palu memberikan pelayanan publik cepat, mudah, terjangkau, aman dan nyaman serta meningkatkan daya saing dan kemudahan berusaha. 

Kepala Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan Kota Palu Achmad Arwien menyampaikan bahwa keberadaan MPP sebagai upaya peningkatan pelayanan dari Penataan Ruang dan Pertanahan Kota Palu seperti pelayanan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) sebagai persyaratan dasar perizinan berusaha pertama sebelum perizinan lingkungan dan perizinan gedung bangunan. 

Baca juga: Polemik Kasus Kepsek MTs 1 Donggala, Dari Mutasi Sepihak Oleh Kemenag Sampai Kasasi di MA

"Serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk perizinan diberikan pemerintah kepada pemilik bangunan gedung untuk melakukan berbagai kegiatan pembangunan semuanya bisa diurus di Mal Pelayanan Publik," ucap Achmad Arwien.

Menurutnya, hal ini secara khusus ditempatkan staf melayani langsung warga Kota Palu ingin mendapatkan pelayanan langsung. 

"Di MPP juga terdapat bidang pelayanan seperti dari Dukcapil Kota Palu, DPMPTSP, Kejari dan sejumlah akses pelayanan lainnya.," ujarnya.

MPP merupakan integrasi layanan publik dari berbagai instansi, seperti pemerintah pusat, daerah, BUMD dan swasta, di satu tempat. 

Ia menjelaskan prinsip dianut MPP adalah Keterpaduan, Berdayaguna, Koordinasi, Akuntabilitas, Aksebilitas, Kenyamanan. 

Baca juga: Satgas Pangan Polda Sulteng Sidak Pasar Jelang Ramadan

Sebagai tambahan katanya, penyelenggaraan MPP adalah seluruh pelayanan wajib menyediakan standar pelayanan yang mudah dilihat.

"Jadi warga yang ingin cepat mendapatkan pelayanan dengan cepat dan mudah bisa memanfaatkan MPP tersebut. Jadi tidak lagi semuanya berurusan ke kantor Penataan Ruang dan Pertanahan yang berada di area kantor Walikota Palu namun juga bisa ke MPP," jelasnya. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved