Ramadan 2025
Apakah Sikat Gigi Boleh Dilakukan saat Puasa? Begini Penjelasan MUI
Bagaimana hukum menyikat gigi saat menjalani ibadah puasa?, berikut penjelasan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
TRIBUNPALU.COM - Bagaimana hukum menyikat gigi saat menjalani ibadah Puasa?, berikut penjelasan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Mungkin masih banyak kaum muslim yang ragu, bagaimana hukum sikat gigi saat menjalankan ibadah Puasa Ramadhan.
Peratanyaan ini kerap kali muncul, seperti di bulan Ramadhan 2025 ini.
Saat puasa Ramadhan ada beberapa kebiasaan sehari-hari yang bisa berubah.
Seperti kebiasaan menyikat gigi, di mana pada saat puasa Ramadhan membuat orang ragu untuk mengerjakannya karena ditakutkan batal puasa.
Tak heran kaum muslim mempertanyakan hukum menyikat gigi saat puasa Ramadhan.
Menyikat gigi adalah salah satu cara untuk menjaga kesehatan gigi dan mulut.
Biasanya menyikat gigi dilakukan di pagi hari sebelum menjalani aktivitas keseharian.
Akan tetapi, kondisi ini akan berbeda saat tengah menjalani ibadah puasa.
Hal itu karena menyikat gigi berarti memasukkan benda berupa sikat, pasta gigi, dan air ke dalam mulut.
Lantas, apa hukum menyikat gigi saat puasa Ramadhan?
Hukum Gosok Gigi Saat Puasa
Mengutip dari Lembaga Fatwa Mesir, Syekh Ali Jumah Muhammad mengatakan, menyikat gigi di siang hari saat tengah menjalani ibada puasa hukumnya boleh.
Akan tetapi harus memperhatikan beberapa hal, seperti pasta gigi maupun air tidak boleh tertelan.
"Karena batalnya puasa adalah masuknya sesuatu ke dalam perut dari lubang tubuh yang terbuka," kata Syekh Ali Jumah.
Akan tetapi, Syekh Ali Jumah menambahkan, menyikat gigi di luar jam puasa adalah hal yang diutamakan.
Hal ini penting diingat untuk menghindari keraguan.
Penjelasan MUI
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) bidang Dakwah dan Ukhuwah, Cholil Nafis menjelaskan, sikat gigi tidak membatalkan puasa, terlebih jika dilakukan pada pagi hari.
"Kalau dilakukan sebelum dzuhur, hukumnya boleh, bahkan dianjurkan bagi yang ingin membersihkan mulutnya," kata Cholil, dikutip dari Kompas.com, Kamis (23/3/2023).
Sementara jika dilakukan setelah waktu dzuhur, sikat gigi saat puasa hukumnya menjadi makruh.
Artinya, aktivitas tersebut dianjurkan untuk ditinggalkan, tetapi tidak berdosa jika dikerjakan.
"Kalau setelah Dhuhur hukumnya makruh. Artinya tidak disukai oleh Allah, tapi tidak diancam dengan siksa," sambungnya.
Sementara jika air yang digunakan untuk berkumur ikut tertelan, maka puasa seseorang menjadi batal.
"Oleh karena itu, pada saat kita puasa, berkumur-kumur tidak boleh terlalu dalam agar tidak menelan air," ucap Cholil.(*)
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id
| Jadwal Buka Puasa Hari ke-30 Ramadhan Minggu 30 Maret 2025 di Wilayah Sulawesi Tengah |
|
|---|
| Jadwal Buka Puasa Hari Ini Jumat 28 Maret 2025 di Wilayah Sulawesi Tengah |
|
|---|
| Bacaan Doa Zakat Fitrah Ramadan 2025, Ini Besaran Uang atau Beras untuk Zakat Fitrah 2025 |
|
|---|
| Jadwal Buka Puasa Hari Ini Kamis 27 Maret 2025 di Wilayah Sulawesi Tengah |
|
|---|
| Jadwal Buka Puasa Hari ke 26 Ramadhan Rabu 26 Maret 2025 di Wilayah Sulawesi Tengah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/sikat-gigi.jpg)