Jadwal Retreat Kepala Daerah Gelombang II Digelar Habis Lebaran di Jakarta

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) mengatakan, gelombang II akan digelar setelah Lebaran Idul Fitri 2025.

Editor: Lisna Ali
HANDOVER
RETREAT - Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, mengikuti kegiatan orientasi atau retreat yang diselenggarakan di Akademi Militer (Akmil) Magelang, Jawa Tengah mulai Jumat (21/2/2025). 

TRIBUNPALU.COM - Jadwal Retreat Kepala Daerah gelombang II telah ditentukan.

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) mengatakan, gelombang II akan digelar setelah Lebaran Idul Fitri 2025.

Bima menuturkan, peserta retreat gelombang II adalah kepala daerah yang tidak hadir di retreat pertama karena gugatan di (MK).

"Nanti InsyaAllah akan diselenggarakan setelah Lebaran. Setelah Lebaran khusus untuk daerah-daerah yang kemarin enggak ikut, teman-teman di Bali, yang PSU, yang ditolak MK," kata Bima saat ditemui di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta Pusat, Senin (3/3/2025).

Bima melanjutkan, untuk kepala daerah yang menunggu hasil pemungutan suara ulang (PSU), nantinya akan melaksanakan retreat di waktu yang berbeda.

Rencana retreat gelombang terakhir akan dilaksanakan setelah rangkaian PSU selesai.

"Nah, gelombang terakhir adalah yang menunggu PSU karena PSU itu kan masih sebulan, dua bulan lagi," ujar Bima.

Seluruh pelaksanaan retreat gelombang kedua dan kepala daerah dari hasil PSU pada gelombang terakhir akan diadakan di Jakarta.

"Jadi kira-kira akan ada dua gelombang (lagi) dan pelaksanaannya mungkin di Jakarta saja," ucap mantan wali kota Bogor tersebut.

Putusan MK 

Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) di 24 daerah setelah memutuskan sengketa hasil Pilkada 2024.

Putusan tersebut diumumkan dalam sidang pleno yang berlangsung pada Senin (24/2/2025), dengan seluruh sembilan Hakim Konstitusi telah menuntaskan pembacaan keputusan atas 40 perkara yang diperiksa secara lanjut.

Dilansir dari laman resmi Mahkamah Konstitusi RI, dari seluruh perkara tersebut, MK mengabulkan 26 permohonan, menolak 9 perkara, dan tidak menerima 5 perkara lainnya.

Dengan berakhirnya sidang ini, MK dinyatakan telah menyelesaikan seluruh 310 permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) 2024.

Dari 26 permohonan yang dikabulkan, sebanyak 24 perkara menghasilkan keputusan untuk menggelar pemungutan suara ulang.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved