Boleh atau Tidak PPPK Paruh Waktu Ambil Kerja Sambilan? Ini Aturan Resmi dari Pemerintah

Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu tahun 2025 kini memasuki tahapan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH).

Editor: Lisna Ali
Handover
Simak aturan terkait boleh atau tidak PPPK Paruh Waktu punya pekerjaan sampingan. 

TRIBUNPALU.COM - Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu tahun 2025 kini memasuki tahapan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH).

Tahapan ini menjadi penentu sebelum mereka ditetapkan sebagai PPPK

Mereka diwajibkan untuk mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH).

Pengisian DRH ini merupakan langkah administratif yang harus diselesaikan sebelum penetapan Nomor Induk PPPK (NI PPPK).

Tahapan ini menjadi syarat wajib bagi setiap peserta yang telah lulus seleksi PPPK.

Setelah proses pengisian DRH selesai dan diverifikasi, para honorer akan melangkah ke proses selanjutnya, yaitu penetapan Nomor Induk PPPK

Berdasarkan jadwal resmi yang telah ditetapkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), pengisian DRH telah dimulai.

Proses ini dibuka sejak 28 Agustus 2025.

Waktu yang diberikan cukup terbatas, sehingga para peserta harus segera melengkapi data yang dibutuhkan.

Seluruh peserta harus memanfaatkan waktu ini dengan baik.

Baca juga: Segini Nominal Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 Lulusan D3, Cek Rinciannya di Seluruh Daerah

Mereka diwajibkan untuk menyiapkan kelengkapan data secara daring melalui portal resmi BKN.

Di tengah kebahagiaan karena berhasil masuk dalam usulan PPPK Paruh Waktu, muncul pertanyaan di kalangan honorer. 

Mereka bertanya apakah masih diperbolehkan untuk memiliki pekerjaan sampingan setelah menjadi PPPK Paruh Waktu.

Pertanyaan ini sangat relevan mengingat status PPPK Paruh Waktu memiliki jam kerja yang berbeda dengan PPPK penuh waktu.

Mereka berharap bisa tetap mendapatkan penghasilan tambahan di luar gaji utama dari pemerintah.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved