Sidang Perdana Kasus Korupsi Impor Gula yang Jerat Tom Lembong Digelar Hari Ini

Sidang Perdana kasus dugaan korupsi impor gula Tom Lembong akan digelar hari ini Kamis (6/3/2025) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

|
Editor: Lisna Ali
handover
KORUPSI IMPOR GULA - Tersangka kasus impor gula Tom Lembong saat dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat oleh Kejaksaan Agung, Jumat (14/2/2025).(Dok.Kejaksaan Agung)(Shela Octavia) 

TRIBUNPALU.COM - Sidang Perdana kasus dugaan Korupsi Impor Gula Tom Lembong akan digelar hari ini Kamis (6/3/2025) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Tom akan didakwa atas dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) tahun 2015-2016.

Ia akhirnya disidang setelah mulai ditahan penyidik Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (Jampidsus), pada 24 Oktober 2024.

Karena lamanya masa penyidikan kasus importasi gula ini, Tom pernah mengeluh.

"Saya sudah ditahan tiga bulan. Jadi, buat saya agak lama prosesnya," ucap Tom, di Gedung Kejari Jakarta Pusat, Jakarta, seperti dilansir dari Antara, Jumat (14/2/2025).

Adapun sidang Tom Lembong itu telah teregister dengan nomor perkara: 34/Pid.Sus TPK/2025/PN.Jkt.Pst.

Sementara itu berdasarkan informasi yang dihimpun, sidang tersebut akan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatika dan dua anggota majelis yakni Purwanto S Abdullah serta Ali Muhtarom.

Sidang Tom akan mulai digelar pukul 09.00 WIB di ruang Mohammad Hatta Ali Pengadilan Tipikor Jakarta.

Seperti diketahui dalam perkara ini Tom Lembong telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung.

Selain Tom terdapat 10 orang lainnya yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka mereka adalah TWN selaku Direktur Utama PT AP, WN selaku Presiden Direktur PT AF, HS selaku Direktur Utama PT SUJ dan IS selaku Direktur Utama PT MSI.

Kemudian ada tersangka TSEP selaku Direktur PT MT, HAT selaku Direktur Utama PT BSI, ASB selaku Direktur Utama PT KTM, HFH selaku Direktur Utama PT BFF dan IS selaku Direktur PT PDSU serta CS selaku Direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).

Dalam perkara ini Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar menyatakan, bahwa total kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut mencapai Rp 578 miliar.

Qohar menyebut total kerugian tersebut kata dia sudah bersifat final setelah pihaknya melakukan proses audit bersama dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Ini sudah fiks nyata rill, berdasarkan perhitungan kerugian negara oleh BPKP adalah Rp 578.105.411.622,48 (Rp 578 miliar)," kata Qohar dalam jumpa pers, Senin (20/1/2025).

Lebih jauh Qohar juga menyatakan, nilai kerugian negara itu bertambah setelah pihaknya kembali menetapkan sembilan orang sebagai tersangka kasus tersebut.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved