Sidang Perdana Kasus Korupsi Impor Gula yang Jerat Tom Lembong Digelar Hari Ini
Sidang Perdana kasus dugaan korupsi impor gula Tom Lembong akan digelar hari ini Kamis (6/3/2025) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
TRIBUNPALU.COM - Sidang Perdana kasus dugaan Korupsi Impor Gula Tom Lembong akan digelar hari ini Kamis (6/3/2025) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Tom akan didakwa atas dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) tahun 2015-2016.
Ia akhirnya disidang setelah mulai ditahan penyidik Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (Jampidsus), pada 24 Oktober 2024.
Karena lamanya masa penyidikan kasus importasi gula ini, Tom pernah mengeluh.
"Saya sudah ditahan tiga bulan. Jadi, buat saya agak lama prosesnya," ucap Tom, di Gedung Kejari Jakarta Pusat, Jakarta, seperti dilansir dari Antara, Jumat (14/2/2025).
Adapun sidang Tom Lembong itu telah teregister dengan nomor perkara: 34/Pid.Sus TPK/2025/PN.Jkt.Pst.
Sementara itu berdasarkan informasi yang dihimpun, sidang tersebut akan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatika dan dua anggota majelis yakni Purwanto S Abdullah serta Ali Muhtarom.
Sidang Tom akan mulai digelar pukul 09.00 WIB di ruang Mohammad Hatta Ali Pengadilan Tipikor Jakarta.
Seperti diketahui dalam perkara ini Tom Lembong telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung.
Selain Tom terdapat 10 orang lainnya yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka mereka adalah TWN selaku Direktur Utama PT AP, WN selaku Presiden Direktur PT AF, HS selaku Direktur Utama PT SUJ dan IS selaku Direktur Utama PT MSI.
Kemudian ada tersangka TSEP selaku Direktur PT MT, HAT selaku Direktur Utama PT BSI, ASB selaku Direktur Utama PT KTM, HFH selaku Direktur Utama PT BFF dan IS selaku Direktur PT PDSU serta CS selaku Direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).
Dalam perkara ini Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar menyatakan, bahwa total kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut mencapai Rp 578 miliar.
Qohar menyebut total kerugian tersebut kata dia sudah bersifat final setelah pihaknya melakukan proses audit bersama dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Ini sudah fiks nyata rill, berdasarkan perhitungan kerugian negara oleh BPKP adalah Rp 578.105.411.622,48 (Rp 578 miliar)," kata Qohar dalam jumpa pers, Senin (20/1/2025).
Lebih jauh Qohar juga menyatakan, nilai kerugian negara itu bertambah setelah pihaknya kembali menetapkan sembilan orang sebagai tersangka kasus tersebut.
Adapun berdasarkan perhitungan awal BPKP, diketahui bahwa kerugian negara akibat korupsi impor gula itu yakni senilai Rp 400 miliar.
"Setelah 9 perusahaan ini masuk semua (ditetapkan tersangka), ternyata kerugianannya lebih dari Rp 400 dan ini sudah final," kata dia.
Selain itu Qohar juga merespons tudingan yang sebelumnya dilontarkan kubu Tom Lembong terkait penetapan tersangka.
Kala itu kubu Tom menuding Kejagung menetapkan tersangka tanpa adanya kerugian negara dalam kasus korupsi impor gula tersebut.
"Tidak mungkin penyidik menetapkan tersangka itu tanpa ada unsur kerugian keuangan negara," jelasnya.(*)
Korupsi Impor Gula
Tom Lembong
Thomas Trikasi Lembong
Kementerian Perdagangan (Kemendag)
Kejagung
Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat
Video Lawas Nadiem Makarim soal Anti Korupsi Viral, Kontras dengan Status Tersangka |
![]() |
---|
Ditahan Kejagung, Nadiem Makarim Minta Keluarga Kuat: Kebenaran Akan Ditunjukkan |
![]() |
---|
Kronologi Lengkap Kasus Nadiem Makarim, Dari Perubahan Spek Laptop Hingga Kerugian Negara |
![]() |
---|
Kejagung Tetapkan Iwan Kurniawan Lukminto Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Sritex |
![]() |
---|
Tom Lembong Tersenyum Tanggapi Pengakuan Jokowi: Kebijakan Impor Gula dari Presiden |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.