Tom Lembong Hadapi Sidang Kasus Korupsi Impor Gula, Didampingi Istri dan Sahabat

Ciska hadir untuk memberikan dukungan langsung kepada suaminya dalam sidang perdana terkait kasus dugaan korupsi impor gula.

Editor: Regina Goldie
Foto Tangkapan Layar
PELUK SUAMI - Ciska Wihardja memeluk erat suaminya Tom Lembong di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Jakpus, Kamis (6/3/2025) pagi. /Video: Tribunnews.com 

Baca juga: Dua Tahanan Kejari Kabur Saat Menunggu Sidang di PN Palu, Begini Kronologinya

Sahabat Tom Lembong

Saat ditemui, Anies Baswedan mengungkapkan  hadir dalam persidangan ini sebagai sahabat Tom Lembong.

Anies Baswedan sengaja hadir untuk menyaksikan langsung persidangan ini sekaligus untuk menyampaikan harapan agar majelis hakim bersikap objektif dalam menangani perkara yang menjerat Tom.

"Saya datang sebagai sahabat Bapak Tom Lembong. Saya hadir untuk ikut menyaksikan proses peradilan berlangsung," kata Anies Baswedan kepada wartawan.

"Dan saya datang untuk menyampaikan harapan. Harapan agar majelis hakim akan bertindak dengan seksama, dengan obyektif, dan mementingkan kebenaran, kepastian hukum, keadilan, dalam memutuskan perkara ini," tambahnya.

Anies Baswedan menekankan harapannya kepada majelis hakim tersebut begitu besar.

Ia meyakini majelis hakim akan memutus perkara ini secara adil.

"Harapan kami besar, kami sangat menghormati (majelis hakim). Kami percaya majelis hakim akan bisa memutuskan sesuai dengan harapan yang tadi kami sampaikan," jelasnya.

"Jadi tujuan kami hadir hari ini, saya ingin secara langsung menghadiri, menyaksikan proses ini dimulai," imbuh Anies.

Baca juga: Yamaha Hadirkan Kembali Acara Tahunan Yamaha Religi x Ramadhan Fest 2025

Kasus Tom Lembong

Sebagai informasi, hari ini Kejaksaan Agung akan mendakwa Tom Lembong atas dugaan korupsi importasi gula pada 2015-2016.

Kebijakan Tom memberikan izin impor gula sejumlah perusahaan swasta diduga merugikan negara Rp 578 miliar.

Meski demikian, Tom tidak akan dibebani pidana pengganti karena tidak menikmati sepeser pun dari korupsi tersebut.

Tom juga sempat mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Jakarta Selatan.

Namun, gugatan praperadilan Tom ditolak Majelis Hakim PN Jakarta Selatan.

Artinya status tersangka Tom Lembong sudah sah dan sesuai aturan hukum. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved