Jejak Kasus Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto Berakhir, Prabowo Beri Pengampunan

Presiden Prabowo Subianto telah mengakhiri kasus hukum yang melibatkan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto.

Editor: Lisna Ali
Kolase istimewa
ABOLISI DAN AMNESTI - Presiden Prabowo Subianto telah mengakhiri kasus hukum yang melibatkan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto. 

TRIBUNPALU.COM - Presiden Prabowo Subianto telah mengakhiri kasus hukum yang melibatkan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto.

Seperti diketahui keduanya menerima pengampunan dari Presiden Prabowo Subianto setelah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Langkah itu dengan memberikan abolisi kepada Tom Lembong dan Amnesti kepada Hasto Kristiyanto.

Abolisi adalah menghapus seluruh proses hukum yang sedang berjalan, sementara Amnesti menghapus hukuman yang telah dijatuhkan pengadilan.

Hal itu disampaikan Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar,

Menurut Fickar, keputusan presiden itu bersifat konstitusional. “Artinya, presiden melihat kedua kasus ini berlatar belakang politis,” ujar Fickar.

Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, membenarkan persetujuan DPR atas permohonan Presiden. 

"DPR telah menyetujui surat presiden tentang permintaan pertimbangan abolisi untuk saudara Tom Lembong," ujarnya di Jakarta, Kamis (31/7/2025).

Dasco menambahkan, DPR juga menyetujui permohonan Amnesti Presiden untuk 1.116 terpidana, termasuk Hasto Kristiyanto.

Kasus Tom Lembong dan Hasto

Seperti diketahui Tom Lembong sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi impor gula.

Tom Lembong divonis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.

Atas perbuatannya tersebut Majelis Hakim memvonis Tom Lembong hukuman 4 tahun dan 6 bulan penjara pada perkara tersebut. 

Meski begitu majelis hakim menyatakan Tom Lembong tidak ada menikmati uang hasil korupsi tersebut. 

Tom Lembong juga dihukum membayar pidana denda Rp 750 juta, subsider 6 bulan kurungan.

Ia dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved