Usai Didakwa Rugikan Negara Rp 578 Miliar, Kubu Tom Lembong Ajukan Eksepsi Minta Kabulkan 9 Hal Ini

Kubu eks Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong berharap banyak ke Majelis Hakim. 

Editor: Lisna Ali
(KOMPAS.com/Syakirun Ni'am)
SIDANG DAKWAAN - Eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong saat menjalani persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan atas dugaan korupsi importasi gula di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025).Dalam eksepsi yang dibacakan saat sidang perdana, kubu Tom Lembong berharap Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat bisa mengabulkan sembilan hal yang diajukan. 

TRIBUNPALU.COM - Kubu eks Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong berharap banyak ke Majelis Hakim. 

Usai pembacaan dakwaan, kubu Tom Lembong langsung mengajukan eksepsi terkait kasus dugaan Korupsi Impor Gula

Nota keberatan ini dibacakan oleh penasihat hukumnya Ari Yusuf Amir, setelah sidang perdana, Kamis (6/3/2025).

Dalam pembacaanitu, ada sembilan hal yang diharapkan kubu Tom Lembong dalam eksepsi agar disepakati Majelis Hakim Tipikor Jakarta Pusat terkait kasus Korupsi Impor Gula.

Sembilan hal tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Menerima dan mengabulkan eksepsi dari penasihat hukum terdakwa;
  2. Menyatakan pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat tidak berwenang secara absolut mengadili perkara a quo;
  3. Menyatakan surat dakwaan penuntut umum disusun secara tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap;
  4. Menyatakan surat dakwaan penuntut umum batal demi hukum;
  5. Menyatakan surat dakwaan penuntut umum tidak dapat diterima;
  6. Membebaskan terdakwa dari tahanan seketika setelah putusan sela dibacakan;
  7. Memerintahkan penuntut umum membebaskan terdakwa dari tahanan seketika setelah putusan sela dibacakan;
  8. Memerintahkan penuntut umum melakukan rehabilitasi dan memulihkan nama baik kedudukan hukum terdakwa;
  9. Membebankan biaya perkara ini kepada negara.

Ada sejumlah alasan yang melatarbelakangi permohonan tersebut.

Salah satunya adalah dugaan rekayasa hukum terkait kasus impor gula yang dituduhkan terhadap Tom Lembong.

Ari menilai Tom Lembong sengaja dijerat kasus karena memiliki perbedaan haluan politik.

"Kasus ini adalah bentuk rekayasa hukum yang dituduhkan kepada TTL (Thomas Trikasih Lembong) karena perbedaan haluan politik," ujar Ari, Kamis.

Atas hal itu, Ari meminta agar pengadilan bisa segera membebaskan Tom Lembong dan memulihkan nama baiknya.

"Pengadilan harus segera membebaskan TTL, memulihkan statusnya sebagai warga negara yang merdeka dan dilindungi hukum," imbuh Ari.

Lebih lanjut, Ari menganggap dakwaan dituduhkan kepada Tom Lembong sebagai hal tak jelas, tidak cermat, dan tidak lengkap.

Ia pun menyebut aparat penegak hukum telah bersikap sewenang-wenang terhadap Tom Lembong.

"(Tom Lembong) dirampas kemerdekaannya dengan dijadikan terdakwa dengan dakwaan yang tidak jelas, tidak cermat, dan tidak lengkap," kata Ari.

"(Hal itu) termasuk kesewenang-wenangan aparat hukum yang mendakwa seseorang tanpa adanya tindakan melanggar hukum," lanjutnya.

JPU Ungkap Kesalahan Fatal Tom Lembong

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaanya menyatakan, Tom Lembong telah menunjuk sejumlah koperasi milik TNI dan Polri untuk mengendalikan ketersediaan dan stabilisasi harga gula, sebuah langkah yang dinilai melanggar aturan.

Menurut JPU, Tom Lembong tidak mengikuti prosedur yang berlaku, yakni mengandalkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam pengelolaan harga dan distribusi gula.

Sebaliknya, Tom Lembong justru menunjuk koperasi-koperasi yang terafiliasi dengan TNI dan Polri, seperti Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (INKOPPOL), Induk Koperasi Kartika (INKOPKAR), Pusat Koperasi Kepolisian Republik Indonesia (PUSKOPOL), serta Satuan Koperasi Kesejahteraan Pegawai (SKKP) TNI-Polri.

"Terdakwa tidak menunjuk perusahaan BUMN untuk pengendalian ketersediaan dan stabilisasi harga gula, melainkan menunjuk Induk Koperasi Kartika (INKOPKAR), Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (INKOPPOL), Pusat Koperasi Kepolisian Republik Indonesia (PUSKOPOL) dan Satuan Koperasi Kesejahteraan Pegawai (SKKP) TNI-Polri," kata Jaksa saat bacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/3/2025).

JPU juga mendakwa Tom Lembong memberi tugas kepada PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) untuk pengadaan gula kristal putih. 

PPI bekerja sama dengan pihak swasta yang sudah ditunjuknya, yang terlibat dalam pengaturan harga jual gula dari produsen ke PPI, serta dari PPI ke distributor, yang semuanya berada di atas Harga Patokan Petani (HPP).

Jaksa menegaskan bahwa pengaturan harga gula ini berpotensi merugikan negara dan konsumen, karena tidak ada pengendalian distribusi yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.  

"Terdakwa tidak melakukan pengendalian atas distribusi gula dalam rangka pembentukan stok gula dan stabilisasi harga gula yang seharusnya dilakukan oleh BUMN melalui operasi pasar dan atau pasar murah," jelas Jaksa lebih lanjut.

Dampak dari tindakan ini cukup besar, dengan perhitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menyatakan bahwa kerugian negara akibat tindakan Tom Lembong mencapai Rp 578.105.411.622,47 atau sekitar Rp 578 miliar.

Dengan sejumlah dakwaan yang serius, Tom Lembong kini menghadapi tuntutan pidana merujuk Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang tentang Pencegahan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved