Sigi Hari Ini

Polsek Biromaru Razia Miras di Desa Jono Oge, Sita 9 Kantong Plastik Berisi Cap Tikus dari Warga

Polsek Biromaru razia minuman keras dalam rangka menciptakan situasi yang aman dan kondusif selama bulan suci Ramadhan. 

Penulis: Andika Satria Bharata | Editor: Haqir Muhakir
Handover
Polsek Biromaru razia minuman keras dalam rangka menciptakan situasi yang aman dan kondusif selama bulan suci Ramadhan.  

TRIBUNPALU.COM, SIGI - Polsek Biromaru razia minuman keras dalam rangka menciptakan situasi yang aman dan kondusif selama bulan suci Ramadhan. 

Polsek Biromaru meningkatkan intensitas razia minuman keras (miras) di wilayah hukumnya pada Jumat (7/3/2025) malam.

Kegiatan razia ini diambil untuk memastikan ketertiban dan kenyamanan masyarakat dalam menjalankan ibadah bulan suci ramadhan.

Dalam razia, petugas mengamankan 9 kantong pelastik ukuran 1 (satu) liter yang berisi minuman keras (miras) jenis cap tikus dari kios milik ES (57), warga Desa Jono Oge, Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten sigi. 

Kapolsek Biromaru, AKP Azis  mengatakan bahwa dalam operasi ini pihaknya menyita 9 (sembilan) kantong pelastik ukuran 1 (satu) liter yang berisikan minuman keras (miras) jenis Captikus.

Operasi ini merupakan bagian dari upaya kami dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat terutama pada bulan Ramadhan.

Minuman keras sering kali menjadi pemicu tindak kriminal dan gangguan ketertiban, sehingga kami terus melakukan razia secara rutin,” ujar Akp Azis.

Saat ini, barang bukti telah diamankan di Mapolsek Biromaru untuk di lakukan pemusnahan sedangkan pemilik warung diberikan surat teguran oleh petugas dan apabila kedapatan kembali menjual miras akan di proses hukum.

Pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak mengonsumsi maupun memperjualbelikan miras secara ilegal, guna menciptakan lingkungan yang lebih kondusif.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved