Oknum Polisi Berpangkat Brigadir Tega Cekik Anak Sendiri hingga Tewas, Korban Bayi 2 Bulan

Dalam laporannya, DJP menyatakan Oknum Polisi tersebut adalah Brigadir AK.

Editor: mahyuddin
Tribunnews.com
OKNUM POLISI - Seorang ibu berinisial DJP (24) melaporkan kasus dugaan Pembunuhan terhadap anaknya berusia dua bulan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah. Bayi tersebut dibunuh dengan cara dicekik oleh pelaku. 

DJP menitipkan anaknya yang berusia 2 bulan kepada Brigadir AK untuk dijaga.

Setelah beberapa waktu, DJP kembali ke mobil dan menemukan anaknya dalam kondisi tidak wajar.

Bayi tersebut segera dibawa ke rumah sakit, namun sayangnya dinyatakan meninggal dunia setelah mendapatkan perawatan.

"Bayi itu lantas dibawa ke rumah sakit. Namun, setelah perawatan dinyatakan meninggal dunia," kata Artanto, Selasa (11/3/2025).

Kombes Artanto menambahkan, pihaknya telah menangkap Brigadir AK untuk menjalani pemeriksaan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jateng.

Terkait tindakan pidana masih ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum). 

Baca juga: Libur Lebaran 1446 H Anak Sekolah Diperpanjang Jadi 20 Hari, Ini Tanggalnya

Ekshumasi terhadap jenazah bayi NA juga telah dilakukan pada Kamis (6/3/2025), sebagai bagian dari proses penyelidikan lebih lanjut.

DJP melaporkan kejadian ini ke Polda Jateng pada Rabu (5/3/2025), dengan tuduhan anaknya dibunuh oleh ayah kandungnya.

Menurut informasi yang dihimpun, Brigadir AK diduga melakukan tindakan pembunuhan dengan cara dicekik.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved