Eks Kapolres Ngada Jadi Tersangka Asusila Anak, Polri Pastikan Penegakan Hukum Tegas dan Transparan
Kepolisian Republik Indonesia (Polri) secara resmi menetapkan eks Kapolres Ngada, FWLS sebagai tersangka dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak d
Penulis: Zulfadli | Editor: Haqir Muhakir
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Zulfadli
TRIBUNPALU.COM, PALU - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) secara resmi menetapkan eks Kapolres Ngada, FWLS sebagai tersangka dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
Keputusan ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar Divisi Humas Polri, Kamis (13/3/2025), di Mabes Polri.
Penegakan hukum terhadap kasus ini dilakukan secara simultan, baik dari aspek kode etik maupun tindak pidana.
"Polri konsisten dan berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh personel, termasuk yang berkaitan dengan pelanggaran peraturan perundang-undangan, terutama yang menyangkut perlindungan anak," tegas Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko,
Berdasarkan hasil pemeriksaan, FWLS terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap tiga anak di bawah umur berusia 6, 13, dan 16 tahun, serta seorang dewasa berinisial SHDR (20).
Selain itu, tersangka juga diduga menyalahgunakan narkoba dan menyebarluaskan konten pornografi anak.
Sementara itu, Karo Wat Prof Divisi Propam Polri, Brigjen Pol Agus, menjelaskan bahwa FWLS telah menjalani proses kode etik di Propam Polri sejak 24 Februari 2025.
Sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP) dijadwalkan pada 17 Maret 2025, dengan ancaman sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
"Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa perbuatan FWLS termasuk kategori pelanggaran berat, sehingga sidang kode etik akan segera digelar," kata Brigjen Agus.
Selain sanksi etik, FWLS juga menghadapi jeratan hukum pidana.
Dir Tipid Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji, mengungkapkan bahwa tersangka tidak hanya merekam dan menyimpan konten asusila anak, tetapi juga menyebarkannya melalui dark web.
"Barang bukti berupa tiga unit handphone telah diamankan dan sedang diperiksa di laboratorium digital forensik," jelas Brigjen Himawan.
Atas perbuatannya, FWLS dijerat dengan sejumlah pasal berlapis, di antaranya Pasal 6 huruf C, Pasal 12, Pasal 14 ayat 1 huruf A dan B, serta Pasal 15 ayat 1 huruf E, G, J, dan L UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Selain itu, ia juga dijerat Pasal 45 ayat 1 junto Pasal 27 ayat 1 UU ITE Nomor 1 Tahun 2024 dengan Ancaman hukuman maksimal mencapai 15 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.
Polres Donggala Gelar Upacara Hari Juang Polri 2025, Kapolres: Momentum Refleksi Perjuangan |
![]() |
---|
Ipda Boy Pimpin Tim Pencegahan Satgaswil Densus 88 Antiteror Polri di Sulteng |
![]() |
---|
Kapolres Sigi Tegaskan Semangat Juang Polri dalam Upacara Hari Juang 2025 |
![]() |
---|
Hasil Tes DNA Keluar Hari Ini, Ridwan Kamil dan Lisa Mariana Pilih Diwakili Pengacara |
![]() |
---|
Hadapi Hasil Tes DNA Hari Ini, Lisa Mariana Tetap Yakin Ridwan Kamil Ayah Anaknya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.