Kamis, 9 April 2026

Palu Hari Ini

Bawa Sabu 1 Kilogram, Pria di Kota Palu Diciduk Polisi

Penangkapan dilakukan pada Selasa (11/3/2025), sekitar pukul 14.00 WITA di Jl Lembu, Kelurahan Tatura Selatan, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu.

Penulis: Zulfadli | Editor: Regina Goldie
ZULFADLI/TRIBUNPALU.COM
PENANGKAPAN SEORANG PRIA BAWA SABU - Seorang pria berinisial HY ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Palu setelah kedapatan membawa sabu seberat 1,014 kilogram. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Zulfadli

TRIBUNPALU.COM, PALU – Seorang pria berinisial HY ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Palu setelah kedapatan membawa sabu seberat 1,014 kilogram.

Penangkapan dilakukan pada Selasa (11/3/2025), sekitar pukul 14.00 WITA di Jl Lembu, Kelurahan Tatura Selatan, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, Sulawesi Tengah.

Kapolresta Palu, Kombes Pol Denny Abrahams, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya peredaran narkotika di wilayah tersebut.

"Tim Satresnarkoba langsung bergerak dan berhasil mengamankan tersangka bersama barang bukti sabu 1,014 kilogram. Saat ditangkap, tersangka tidak melakukan perlawanan," ujar Kapolresta dalam konferensi pers, Selasa (18/3/2025).

Baca juga: Jadwal Buka Puasa Hari Ini Selasa 18 Maret 2025 di Sulawesi Tengah

Barang bukti yang diamankan dari HY meliputi satu paket sabu dalam plastik klip, satu plastik kemasan teh cina warna hijau, satu kantong plastik hitam, satu tas belanja hijau, serta satu unit ponsel yang diduga digunakan untuk berkomunikasi terkait transaksi Narkoba.

Polisi masih mendalami asal usul narkotika tersebut. 

Berdasarkan pemeriksaan awal, HY mengaku hanya berperan sebagai kurir dan belum sempat menyerahkan barang tersebut ke penerima saat ditangkap.

"Tersangka mengaku tidak mengetahui siapa yang akan menerima barang ini. Ia hanya mendapat perintah untuk mengantarkan," tambah Kapolresta.

Saat ini, polisi masih memburu pihak yang diduga menjadi pemasok sabu kepada HY.

Baca juga: Pelaku Pelemparan Rumah Warga di Banggai Kepulauan Masih Remaja

Kasus ini juga menjadi bagian dari operasi kepolisian menjelang bulan suci Ramadan guna menciptakan lingkungan yang lebih kondusif di Kota Palu.

Atas perbuatannya, HY dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2), dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved