Palu Hari Ini
Bawa Sabu 1 Kilogram, Pria di Kota Palu Diciduk Polisi
Penangkapan dilakukan pada Selasa (11/3/2025), sekitar pukul 14.00 WITA di Jl Lembu, Kelurahan Tatura Selatan, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu.
Penulis: Zulfadli | Editor: Regina Goldie
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Zulfadli
TRIBUNPALU.COM, PALU – Seorang pria berinisial HY ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Palu setelah kedapatan membawa sabu seberat 1,014 kilogram.
Penangkapan dilakukan pada Selasa (11/3/2025), sekitar pukul 14.00 WITA di Jl Lembu, Kelurahan Tatura Selatan, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, Sulawesi Tengah.
Kapolresta Palu, Kombes Pol Denny Abrahams, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya peredaran narkotika di wilayah tersebut.
"Tim Satresnarkoba langsung bergerak dan berhasil mengamankan tersangka bersama barang bukti sabu 1,014 kilogram. Saat ditangkap, tersangka tidak melakukan perlawanan," ujar Kapolresta dalam konferensi pers, Selasa (18/3/2025).
Baca juga: Jadwal Buka Puasa Hari Ini Selasa 18 Maret 2025 di Sulawesi Tengah
Barang bukti yang diamankan dari HY meliputi satu paket sabu dalam plastik klip, satu plastik kemasan teh cina warna hijau, satu kantong plastik hitam, satu tas belanja hijau, serta satu unit ponsel yang diduga digunakan untuk berkomunikasi terkait transaksi Narkoba.
Polisi masih mendalami asal usul narkotika tersebut.
Berdasarkan pemeriksaan awal, HY mengaku hanya berperan sebagai kurir dan belum sempat menyerahkan barang tersebut ke penerima saat ditangkap.
"Tersangka mengaku tidak mengetahui siapa yang akan menerima barang ini. Ia hanya mendapat perintah untuk mengantarkan," tambah Kapolresta.
Saat ini, polisi masih memburu pihak yang diduga menjadi pemasok sabu kepada HY.
Baca juga: Pelaku Pelemparan Rumah Warga di Banggai Kepulauan Masih Remaja
Kasus ini juga menjadi bagian dari operasi kepolisian menjelang bulan suci Ramadan guna menciptakan lingkungan yang lebih kondusif di Kota Palu.
Atas perbuatannya, HY dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2), dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup. (*)
| SMAN 1 Palu Gelar Sampesuvu Cup 2026, Ajang Bulutangkis Pelajar se-Sulteng |
|
|---|
| Vaksinasi Campak di Sekolah, Orang Tua Siswa Puji Langkah Puskesmas di Palu |
|
|---|
| Anak di Bawah 59 Bulan Rentan Campak, Dinkes Palu: Imunisasi Tambahan Penting |
|
|---|
| Imunisasi Campak hingga 18 April 2026, Anak 9–59 Bulan Jadi Sasaran Utama |
|
|---|
| Palu Masuk Daftar 30 Daerah KLB Campak di Indonesia, Alami Lonjakan Kasus |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/uidas-g89as-gdf89as-gd89a-sg8-sga89d-asdas.jpg)