Banggai Hari Ini

Libur Nasional, Layanan SIM dan SKCK Polres Banggai Tutup Sementara

Penutupan ini dilakukan untuk memperingati dua hari libur nasional, yaitu Hari Raya Nyepi Tahun Baru Caka 1947 dan Idulfitri 1446 Hijriah. 

Penulis: Asnawi Zikri | Editor: Regina Goldie
HANDOVER
PELAYANAN SIM-SKCK - Satpas pelayanan SIM, SKCK, dan Sidik Jari di Polres Banggai akan tutup sementara selama 10 hari, mulai tanggal 28 Maret hingga 7 April 2025, dalam rangka memperingati Hari Raya Nyepi Tahun Baru Caka 1947 dan Idulfitri 1446 H. (Handover) 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Asnawi Zikri

TRIBUNPALU.COM, BANGGAI - Satpas pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), dan Sidik Jari di Polres Banggai akan tutup sementara selama 10 hari, mulai tanggal 28 Maret hingga 7 April 2025. 

Penutupan ini dilakukan untuk memperingati dua hari libur nasional, yaitu Hari Raya Nyepi Tahun Baru Caka 1947 dan Idulfitri 1446 Hijriah

Kasi Humas Polres Banggai, AKP Al Amin S Muda, menjelaskan bahwa pelayanan ini akan kembali dibuka pada Selasa, 8 April 2025. 

Baca juga: FOTO: Suasana Perayaan Upacara Ogoh-ogoh di Kota Palu Sambut Hari Raya Nyepi Tahun Caka 1947

Ia juga menambahkan, bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada 28 Maret sampai 7 April 2025, dapat memperpanjang SIM mereka setelah libur nasional. 

Pelayanan akan dilakukan seperti biasa, dari pukul 08.00 hingga 15.00 WITA. 

Selain itu, bagi masyarakat yang hendak mengurus SKCK dan Sidik Jari, beberapa syarat yang perlu dibawa antara lain fotokopi SKCK lama (untuk perpanjangan dan perubahan), KTP, KK, Akta Lahir, Kartu BPJS, serta 5 lembar pas foto ukuran 4x6 dengan latar belakang merah.

Masyarakat diminta untuk menyiapkan dokumen yang diperlukan dan datang setelah layanan dibuka kembali pada tanggal 8 sampai 15 April 2025. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved