Sulteng Hari Ini
Sekretaris Komisi III DPRD Sulteng Tuding Alih Fungsi Sungai Jadi Biang Kerok Banjir di Morut
Anggota DPRD Sulawesi Tengah, Muhammad Safri menyoroti alih fungsi sungai dan lahan yang dilakukan oleh sejumlah perusahaan di Desa Bunta, Kecamatan P
Penulis: Zulfadli | Editor: Haqir Muhakir
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Zulfadli
TRIBUNPALU.COM, PALU - Anggota DPRD Sulawesi Tengah, Muhammad Safri menyoroti alih fungsi sungai dan lahan yang dilakukan oleh sejumlah perusahaan di Desa Bunta, Kecamatan Petasia Timur dan itu juga terjadi diberapa desa dikabupaten Morowali Utara.
Sebelumnya, masyarakat Desa Bunta mengeluhkan penimbunan sungai Lampi/Lamoito yang diduga dilakukan oleh PT Stardust Estate Investment (SEI) dan PT Gunbuster Nickel Industri (GNI) yang menyebabkan wilayah mereka menjadi langganan banjir setiap musim hujan tiba.
"Perusahaan tidak boleh menimbun seenaknya dong, mereka juga harus memikirkan dampaknya terhadap masyarakat di wilayah tersebut. Kalau aliran sungai ditimbun, otomatis menyebabkan banjir karena tidak mampu lagi menampung debit air yang mengalir," ujarnya kepada awak media, Rabu (2/4/2025).
Baca juga: Gubernur Sulteng Silaturahmi Dengan Mantan Gubernur Longki Djanggola
Sekretaris Komisi III ini mengungkapkan saat masih duduk di DPRD Morut, pihaknya telah merekomendasikan kepada Bupati Morut untuk melakukan normalisasi sungai guna mencegah banjir kembali terjadi di wilayah tersebut.
"Soal banjir di Desa Bunta, saat menjabat Wakil Ketua DPRD Morut, kami sudah merekomendasikan untuk dilakukan pengerukan dan normalisasi sungai agar tidak terjadi pendangkalan. Namun hal itu tidak diindahkan oleh Bupati," ungkapnya.
Safri pun mendesak Pemprov Sulteng dan Pemkab Morut mengambil sikap tegas terkait aktivitas pertambangan yang melakukan alih fungsi sungai dan lahan.
Politisi PKB ini meminta fungsi sungai dikembalikan seperti semula.
"Penanganan banjir harus dilakukan dengan pendekatan menyeluruh yakni mengembalikan fungsi sungai seperti semula. Harus ada ketegasan dari Pemprov dan Pemkab terkait masalah ini," desaknya.
Mantan aktivis PMII mengingatkan pemerintah untuk tegas dalam menerapkan aturan terkait alih fungsi sungai dan lahan untuk pertambangan, menimbun sungai, merubah fungsi rawa gambut sebagai resapan air jadi perkebunan sawit, reklamasi rawa untuk permukiman juga menjadi faktor banjir semakin sulit terkendali.
"Ini sama saja dengan melanggar sejumlah aturan lingkungan hidup dan tata ruang serta mengancam ekosistem dan kehidupan masyarakat sekitar," tuturnya.
"Pemerintah tidak boleh takut sebab aturannya sudah jelas, mereka melanggar UU No 7 Tahun 2004, UU No 26 Tahun 2007, UU No 32 Tahun 2009 dan sejumlah PP lainnya. Jadi perusahaan tambang yang mengubah fungsi sungai tanpa izin adalah pelanggaran hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana berat," pungkas Safri.
Hasan Bahasyuan Institute Sayangkan Lagu Dibawakan Tanpa Izin |
![]() |
---|
Hadiri Launching Era Baru KUR, BI Komitmen Hadirkan Kemudahan Dalam Sistem Pembayaran Antar Negara |
![]() |
---|
BP3MI Sulteng Ikuti Launching Era Baru KUR Penempatan PMI dan Edukasi Konsumen |
![]() |
---|
Pelajar Sulawesi Tengah Deklarasikan Pembentukan KOPPETA HAM |
![]() |
---|
Sulteng Sukses Capai Indeks Kepatuhan Tinggi dalam Regulasi Daerah 2024 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.