Sulteng Hari Ini

Jatam Sulteng Desak Perusahaan Lakukan Reklamasi di Tambang Nikel

Dia menjelaskan berbagai aturan terkait reklamasi telah dibuat pemerintah dengan sangat baik. 

Penulis: Zulfadli | Editor: Regina Goldie
HANDOVER / DOKUMENTASI JATAM SULTENG
JATAM SULTENG DESAK REKLAMASI - Jaringan Advokasi Tambang ( Jatam Sulteng )mendesak pihak perusahaan untuk segera melakukan reklamasi pascatambang, khususnya tambang nikel di Kabupaten Morowali dan Morowali Utara. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Zulfadli

TRIBUNPALU.COM, PALU - Jaringan Advokasi Tambang ( Jatam Sulteng )mendesak pihak perusahaan untuk segera melakukan reklamasi pascatambang, khususnya tambang nikel di Kabupaten Morowali dan Morowali Utara.

"Jika perusahaan tidak melakukan reklamasi, Kementerian ESDM harusnya tegas mencabut atau menghentikan sementara kegiatan pertambangan," kata Koordinator Jatam Sulteng Moh Taufik di Palu, Senin (7/4/2025). 

Dia menjelaskan berbagai aturan terkait reklamasi telah dibuat pemerintah dengan sangat baik. 

Namun, implementasi aturan oleh perusahaan yang masih lemah, bahkan banyak perusahaan yang melanggar.

Baca juga: Kampung Baru Fair 2025 Resmi Dibuka, Pemprov Sulteng Siap Dukung hingga Kancah Internasional

Lebih lanjut, Taufik menjelaskan, aturan reklamasi pascatambang diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. 

Aturan itu mewajibkan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) untuk melakukan reklamasi dan pascatambang, dengan tingkat keberhasilan 100 persen dan menempatkan dana jaminan reklamasi.

Selain itu, aturan itu dibuat lebih spesifik Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 26 Tahun 2018 tentang pelaksanaan kaidah pertambangan yang baik dan pengawasan pertambangan mineral dan batubara. 

Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang. 

"Pemerintah harus tegas untuk mencabut IUP, perusahaan tambang yang tidak melakukan reklamasi pascatambang," tegas Taufik. 

Baca juga: Anugerah Perdana Ajak Generasi Muda Sulawesi Tengah Jadi Kreator Digital Lewat Synergi Youth Squad

Sebelumnya, Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni memastikan tidak akan segan mencabut Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) korporasi yang tidak melakukan kewajiban rehabilitasi lahan oleh pemilik izin.

"Soal IPPKH tambang, secara tegas saya katakan saya berani pak, saya tidak ada masalah," ujar Menhut Raja Antoni dalam rapat kerja dengan Komisi IV DPR RI di Jakarta, Rabu (21/11/2025).

Jawaban itu diberikan sebagai respons dari pertanyaan Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi Nasdem, Rajiv terkait keberanian mencabut IPPKH yang dimiliki oleh pihak yang tidak berkomitmen dalam program penghijauan kembali atau reboisasi.

Terkait hal itu, Menhut mengatakan selama data tersedia maka Kementerian Kehutanan (Kemenhut) akan bekerja sama dengan Kepolisian dan Kejaksaan dalam melakukan penindakan. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved