Berita Viral

Kronologi Kasus Pelecehan di RSHS Bandung, Pelaku Oknum PPDS, Beri Obat Bius untuk Lancarkan Aksi

Seorang peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Unpad diduga telah melakukan pelecehan seksual.

|
Editor: Lisna Ali
DOK Tribun Jabar/Theofilus Richard
ILUSTRASI/ Rumah Sakit Dr. Hasan Sadikin (RSHS) Bandung 

Unpad dan RSHS menanggapi dengan serius hal ini dan telah mengambil langkah-langkah sebagai berikut:

  1. Memberikan pendampingan kepada korban dalam proses pelaporan ke Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar).  Saat ini, korban sudah mendapatkan pendampingan dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Jabar. Unpad dan RSHS sepenuhnya mendukung proses penyelidikan Polda Jabar.
  2. Berkomitmen melindungi privasi korban dan keluarga.
  3. Karena terduga merupakan PPDS yang dititipkan di RSHS dan bukan karyawan RSHS, maka penindakan tegas sudah dilakukan oleh Unpad dengan memberhentikan yang bersangkutan dari program PPDS.

Kemenkes: Pelaku Dilarang Lanjutkan Residen Seumur Hidup

drg Mirza telah menunjukkan bukti chat dengan Kemenkes atas aduan kasus pelecehan yang melibatkan dokter residen di RSHS.

Kemenkes menerangkan, kasus yang viral tersebut terindikasi pidana.

"Selamat malam, terima kasih bapak/ibu dari medical jurnal atas informasi yang disampaikan.

Kami telah memperoleh informasi tersebut sebelumnya, dan tepat pelaporan ke APH karena terindikasi pidana," balas dr Dwi-Kemenkes yang diunggah drg Mirza.

Secara terpisah, Direktur Jenderal (Dirjen) Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) Azhar Jaya menuturkan, pihaknya menegaskan bahwa seluruh kekerasan berupa fisik hingga seksual tidak boleh terjadi di lingkungan pendidikan kedokteran.

Karenanya, Kemenkes telah memberikan sanksi tegas kepada pelaku berupa larangan seumur hidup kepada bersangkutan untuk kembali melanjutkan residen di RSHS Bandung seumur hidup.

“Kami sudah berikan sanksi tegas berupa melarang PPDS tersebut untuk melanjutkan residen seumur hidup di RSHS dan kami kembalikan ke FK Unpad. Soal hukuman selanjutnya, maka menjadi wewenang FK Unpad,” tutur Azhar kepada wartawan, Rabu (9/4/2025).

Kabar terbaru, drg Mirza mengungkit ada pelaku yang tertangkap.

"Uhuuuy ada yang udah ditangkep nih," tulis drg Mirza pada Rabu (9/4/2025) pagi.

Tak hanya itu, drg Mirza sebut dirinya menerima pesan dari keluarga korban.

Dari pesan keluarga korban, ditemukan dua kresek di tempat kejadian yang dimana 1 kresek ada obat bius dan ada alat kontrasepsi bekas.

"Polisi menerangkan bahwa sepertinya ada korban lain karna 1 kresek ini tidak ada kondom sama sekali dan sepertinya sudah lama disimpan di lantai 7 itu," tulis pesan untuk drg Mirza.

"Info dari adik kandung korban. Tenang, kami bantu kawal sampai mendapatkan keadilan," tulis drg Mirza dalam Instagram Story tersebut.

Terbaru, drg Mirza menerangkan kasus tersebut telah diproses oleh kepolisian.

Dokter Mirza masih menunggu sanksi akademis bagi pelaku.

"Nah urusan sanksi akademis dari kampus nih yang harus kita kawal juga yagesyaa

turun angkatan doan? Oh tidak bisaa. Kampus tidak boleh melindungi pelaku kriminal," tegas drg Mirza. (*)

Artikel telah tayang di Tribunnews.com

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved