Berita Viral

Sosok Dokter PPDS Unpad Lecehkan Anak Pasien Ternyata Sudah Bekeluarga, Punya Kelainan Seksual

Fakta baru sosok dokter residen bernama Priguna Anugerah Pratama (31) yang melakukan kekerasan seksual terhadap anak pasien di RSHS Bandung, Jawa Bara

Editor: Lisna Ali
Handover
BARANG BUKTI - Pihak Ditreskrimum Polda Jabar menunjukkan barang bukti kasus pencabulan terhadap seorang keluarga pasien RS Hasan Sadikin Bandung yang dilakukan Dokter PPDS Unpad Priguna Anugerah (31), Rabu (9/4/2025). Terungkap fakta baru sosok Priguna Anugerah. 

TRIBUNPALU.COM - Fakta baru sosok dokter residen bernama Priguna Anugerah Pratama (31) yang melakukan kekerasan seksual terhadap anak pasien di RSHS Bandung, Jawa Barat.

Priguna diketahui telah berkeluarga. Berdasarkan data diri di KTP, pria tersebut beralamat di Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar), tetapi saat ini tinggal di Kota Bandung.

Mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (FK Unpad) yang sedang menjalani Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) anestesi di RSHS Bandung itu, disinyalir memiliki kelainan seksual.

"Dari pemeriksaan beberapa hari ini, jadi memang kecenderungan pelaku ini mengalami sedikit kelainan dari segi seksual," kata Dirreskrimum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan, Rabu (9/4/2025), dikutip dari YouTube KOMPASTV.

"Begitu juga dengan hasil pemeriksaan dari pelaku ini nanti akan kita perkuat dengan pemeriksaan dari psikologi forensik, ahli-ahli psikologi maupun psikologi forensik nanti untuk tambahan pemeriksaan."

"Sehingga kita menguatkan adanya kecenderungan kelainan dari perilaku seksual pelaku," sambungnya.

Surawan juga mengungkapkan, berdasarkan hasil visum, ditemukan sperma untuk diuji DNA dari alat vital korban serta alat kontrasepsi.

Meski begitu, Surawan menepis isu terkait di dalam kemaluan korban terdapat dua sperma yang berbeda. Pasalnya, pihak kepolisian sedang melakukan pengujian.

Menurut Surawan, kondisi korban kini membaik meski sedikit trauma.

Kronologi

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, menjelaskan modus Priguna yakni memanfaatkan kondisi kritis ayah korban dengan dalih akan melakukan pengecekan darah untuk transfusi darah.

Peristiwa dugaan rudapaksa ini terjadi pada Selasa, 18 Maret 2025, sekitar pukul 01.00 WIB dinihari.

Kala itu, Priguna meminta korban untuk diambil darahnya dan membawa korban dari ruang IGD RSHS Bandung ke Gedung MCHC lantai 7.

Priguna bahkan meminta agar korban tidak ditemani adiknya.

Setibanya di salah satu ruangan baru di lantai 7 Gedung MCHC yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP) tersebut, Priguna diduga membius korban dengan menyuntiknya berkali-kali sebelum melancarkan aksi bejatnya.

“Sesampainya di Gedung MCHC, tersangka meminta korban mengganti pakaian dengan baju operasi berwarna hijau dan memintanya melepas baju juga celananya. Lalu, pelaku memasukkan jarum ke bagian tangan kiri dan kanan korban sebanyak 15 kali,” jelas Hendra, dilansir TribunJabar.id.

Setelah itu, Priguna menghubungkan jarum tersebut ke selang infus dan menyuntikkan cairan bening ke dalamnya.

Selang beberapa menit, korban FH mulai merasakan pusing hingga akhirnya tidak sadarkan diri.

Dalam kondisi tersebut, korban diduga dirudapaksa oleh Priguna.

“Setelah sadar, si korban diminta mengganti pakaiannya lagi. Lalu, setelah kembali ke ruang IGD, korban baru menyadari bahwa saat itu pukul 04.00 WIB."

"Korban pun menceritakan kepada ibunya bahwa pelaku mengambil darah sebanyak 15 kali percobaan dan menyuntikkan cairan bening yang membuat korban tak sadar. Ketika buang air kecil, korban merasakan perih di bagian tertentu,” ungkap Hendra.

Selain menangkap tersangka, Polda Jabar juga telah mengamankan sejumlah barang bukti dari tempat kejadian perkara (TKP), termasuk dua buah infus full set, dua buah sarung tangan, tujuh buah suntikan, 12 buah jarum suntik, satu buah kondom, dan beberapa obat-obatan.

Atas laporan pihak keluarga korban, polisi akhirnya menangkap Priguna di apartemennya di Bandung, pada 23 Maret 2025.

Kemudian pada 25 Maret 2025, Priguna ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual.

Atas aksi bejatnya, tersangka dijerat Pasal 6 C UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

“Pelaku dikenakan pasal 6 C UU no 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun,” ujar Hendra.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved