Sulteng Hari Ini

Mandat Baru dari UU P2SK, LPS Jamin Asuransi Mulai 2028

Saat ini, LPS tengah mempersiapkan sumber daya manusia guna mendukung ekspansi fungsi tersebut. 

Penulis: Robit Silmi | Editor: mahyuddin
TribunPalu.com
LPS SULAMPUA - Kepala Kantor Perwakilan LPS III wilayah Sulawesi, Maluku, dan Papua, Fuad Zain saat menadi narasumber Tribun Mo Tesa-tesa di Studio TribunPalu.com, Jl Emmy Saelan, Kota Palu, Sulawesi Tengah, dikutip dari Chanel Youtube, Senin (14/4/2025). 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Robit Silmi

TRIBUNPALU.COM, PALU – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sebentar lagi tak hanya menjamin simpanan nasabah di perbankan, namun juga mengemban mandat baru. 

Melalui Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), LPS juga menjamin sektor asuransi mulai tahun 2028.

“LPS diberikan tugas baru, mandat baru oleh UU P2SK untuk menjamin kualitas asuransi,” ujar Kepala Kantor Perwakilan LPS III wilayah Sulawesi, Maluku, dan Papua, Fuad Zain saat menadi narasumber Tribun Mo Tesa-tesa di Studio TribunPalu.com, Jl Emmy Saelan, Kota Palu, Sulawesi Tengah, dikutip dari Chanel Youtube, Senin (14/4/2025).

Saat ini, LPS tengah mempersiapkan sumber daya manusia guna mendukung ekspansi fungsi tersebut. 

Baca juga: Nasabah Harus Tahu, Hanya Bank dengan Ciri Ini Dijamin LPS

“Asuransi itu kan banyak, ada asuransi jiwa, asuransi umum, kesehatan. Kami sedang mempersiapkan semuanya untuk menuju ke sana,” tutur Fuad Zain.

Dengan mandat baru itu, kafa Fuad, LPS tak hanya menjadi sahabat nasabah perbankan, tetapi juga pemegang polis asuransi.

LPS memiliki tiga kantor perwakilan regional, yakni LPS 1 di Medan (Sumatera Utara), LPS 2 di Surabaya (Jawa Timur), dan LPS 3 di Makassar (Sulawesi Selatan).

(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved