Sabtu, 11 April 2026

Sulteng Hari Ini

Nasabah Harus Tahu, Hanya Bank dengan Ciri Ini Dijamin LPS

LPS memastikan bahwa dana masyarakat tetap aman meskipun terjadi gangguan terhadap operasional suatu bank.

|
Penulis: Robit Silmi | Editor: mahyuddin

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Robit Silmi

TRIBUNPALU.COM, PALU – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memainkan peran vital dalam menjaga stabilitas sistem keuangan Indonesia. 

Sejak dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2004, LPS hadir sebagai penjamin simpanan nasabah perbankan.

“LPS bertugas menjamin simpanan nasabah perbankan dan menjadi bagian penting dalam menjaga stabilitas sistem keuangan bersama lembaga lainnya,” ujar Kepala Kantor Perwakilan LPS III wilayah Sulawesi, Maluku, dan Papua, Fuad Zain saat menjadi narasumber Tribun Mo Tesa-tesa di Studio TribunPalu.com, Jl Emmy Saelan, Kota Palu, Sulawesi Tengah, dikutip dari Chanel Youtube, Senin (14/4/2025).

Dengan batas penjaminan maksimal Rp2 miliar per nasabah per Bank, kata Fuad Zain, LPS memastikan bahwa dana masyarakat tetap aman meskipun terjadi gangguan terhadap operasional suatu bank.

Diketahui, LPS memiliki tiga kantor perwakilan yang berfungsi untuk mendekatkan layanan dan pengawasan, yaitu di Medan (LPS 1), Surabaya (LPS 2), dan Makassar (LPS 3).

Baca juga: HUT ke-61 Sulawesi Tengah, Kepala Kantor Perwakilan LPS III Sulampua Fuad Zain: Sulteng Nambaso

Ketiganya berperan strategis dalam mengawasi dan melindungi simpanan masyarakat di wilayahnya masing-masing.

"Semua bank yang ada di Indonesia wajib menjadi peserta LPS. Dibuktikan dengan stiker. Jadi Kalau Tribunners datang ke suatu bank berstiker LPS, Insya Allah itu bank. Kalau ada lembaga keuangan mengaku bank tidak ada stikernya, masyarakat boleh bertanya, apakah itu bank atau bukan," jelas Zain.

Dia menjelaskan, kepesertaan Bank di LPS tidak dibebankan ke nasabah melainkan perbankan.

"Jadi kalau nasabah mengecek di buku tabungan ada potongan untuk kepesertaan LPS itu hoaks," ucap Fuad.

Selengkapnya simak video hingga tuntas.(*)

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved