Sabtu, 13 Juni 2026

Viral, Potret Pernikahan Agus Buntung dengan Gadis Bali, Ini Sosok Istrinya

Terdakwa kasus pelecehan seksual Agus Buntung kembali viral lewat kabar pernikahannya dengan seorang perempuan asal Bali. 

Tayang:
Editor: Lisna Ali
(kolase Tribunnews.com/Tiktok/erranoviyanthi)
AGUS BUNTUNG MENIKAH - Agus Buntung, terdakwa kasus dugaan pelecehan seksual di Mataram, NTB. I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung, dikabarkan menikah dengan Ni Luh Nopianti yang berkebaya putih. 

Meski tanpa dihadiri Agus, namun kehadirannya diwakilkan dengan keris yang dibungkus kain putih sebagai pengganti mempelai pria.

Terlihat pula ibunda Agus, Ni Gusti Ayu Ari Padhi mengenakan kebaya Bali dengan bawahan bercorak batik berwarna pink mengikuti acara pernikahan.

Disebutkan Prosesi pernikahan ini dikenal sebagai Widiwidana, sebuah upacara penyatuan dua keluarga yang diakui oleh Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI).

Sebelumnya, netizen membongkar sosok wanita yang dikabarkan merupakan pasangan Agus.  

Belakangan memang beredar video di medsos, ada seorang wanita yang kerap berpose mesra dengan Agus Buntung

Seorang netizen mengaku sebagai tetangga pacar Agus.

Ia mengatakan kalau wanita itu tinggal di Bali.

Keduanya berkenalan melalui media sosial Facebook.

I Wayan Agus Suartama alias Iwas atau Agung Buntung juga disebut-sebut telah memiliki istri.

Hal itu diakuinya langsung di hadapan para korbannya.

Soal istrinya tersebut, hal itu disampaikan Agus Buntung saat pertama kali bertemu dengan korban di Taman Udayana, Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Berbagai tipu daya itu disampaikan oleh Agus Buntung agar korban percaya bahwa ia tidak akan macam-macam.

Didakwa 12 Tahun Penjara

Jaksa penuntut umum Dina Kurniawati mengatakan, pada sidang hari ini agendanya pembacaan dakwaan, namun penasihat Agus tidak mengajukan eksepsi kepada majelis hakim sehingga sidang dilanjutkan dengan pembuktian.

Penasihat hukum Agus, Ainuddin mengatakan alasan pihaknya menolak untuk melakukan eksepsi lantaran apa yang didakwakan di dalam persidangan, menurut terdakwa tidak sesuai dengan kejadian sebenarnya.

"Sehingga kita arahkan untuk langsung ke pembuktian, itu pertimbangannya," kata Ainuddin.

Adapun Agus didakwa dengan pasal 6A dan atau pasal 6C, juncto pasal 15 huruf E Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.(*)

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup B - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 02:00 WIB
Canada
Kanada
Live
Bosnia
Bosnia
Grup D - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 08:00 WIB
United States
Amerika Serikat
VS
Paraguay
Paraguay
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved