UU ASN Akan Direvisi, RUU Fokus pada Kewenangan Presiden
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, menyatakan bahwa mereka tengah meminta dukungan dari Badan Keahlian DPR untuk melakukan kajian.
TRIBUNPALU.COM - DPR RI saat ini tengah mempersiapkan pembahasan terkait revisi Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).
Saat ini, naskah akademik untuk revisi tersebut sedang disusun dan akan dibahas oleh Komisi II DPR.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, menyatakan bahwa mereka tengah meminta dukungan dari Badan Keahlian DPR untuk melakukan kajian lebih mendalam terhadap perubahan UU ASN.
Selain itu, Badan Keahlian telah menggelar diskusi publik bersama kalangan akademisi dan praktisi guna menyusun naskah akademik yang memuat argumentasi kuat mengenai urgensi revisi UU ASN.
Baca juga: Pengamanan PSU Pilkada Banggai Selesai, 200 Anggota Brimob Kembali ke Kesatuan
"Sebagai bagian dari naskah akademik, kami menginginkan pendapat filosofis dan sosiologis yang menjelaskan mengapa kita perlu melakukan perubahan undang-undang ASN ini," ujar Zulfikar Arse Sadikin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis (17/4/2025).
Politisi Partai Golkar itu mengungkapkan bahwa revisi UU ASN kemungkinan hanya akan mengubah satu pasal, yaitu mengenai kewenangan Presiden untuk mengganti pejabat eselon.
Menurutnya, meskipun pada dasarnya kewenangan tersebut ada di tangan Presiden sebagai kepala pemerintahan, delegasi kewenangan kepada daerah otonom tetap dilakukan dalam sistem pemerintahan negara kesatuan.
“Memang kalau secara administrasi pemerintahan semua itu, terutama urusan pemerintahan umum, presiden sebagai kepala pemerintahan, wewenang itu pada mulanya pada dasarnya ada di presiden. Tapi karena negara kita negara kesatuan yang disentralisasikan dan menghadirkan daerah otonom, maka kewenangan itu didelegasikan,” lanjut Zulfikar.
Baca juga: Ratusan Personil Polres Banggai Amankan Ibadah Jumat Agung
Zulfikar menambahkan bahwa perubahan UU ASN ini masuk dalam Prolegnas Prioritas dan menjadi bagian dari inisiatif perubahan yang akan dibahas lebih lanjut oleh Komisi II DPR.
"Yang jelas, kami sedang menyiapkan perubahan undang-undang ASN karena dalam Prolegnas Prioritas, inisiasi perubahan UU ASN ada di Komisi II," pungkas Zulfikar. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
| Respons Ancaman Gempa Selatan Jawa, Matindas J Rumambi Desak Mitigasi Masuk Program Strategis |
|
|---|
| Kota Palu Disiapkan Jadi Model Pengelolaan Wakaf di Sulawesi Tengah |
|
|---|
| Matindas J Rumambi Ingatkan Dampak Kenaikan Sembako dan BBM Terhadap Rakyat |
|
|---|
| Monitoring Layanan, Komisi II DPR RI Kunjungi Kantor Pertanahan Palu Didampingi Kanwil BPN Sulteng |
|
|---|
| Komisi I DPR RI Kunjungi Kodam XXIII/PW Tinjau Kesiapan Satuan TNI di Sulteng |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/ys89a-d89ay8ay-89day8ad-yadas2ecsa.jpg)