Rabu, 13 Mei 2026

Amerika Serikat Soroti Pasar Mangga Dua karena Diduga Jual Barang Palsu

Pemerintah Amerika mendesak Indonesia agar mengambil tindakan tegas terhadap maraknya peredaran barang palsu di pasar tersebut.

Tayang:
Editor: Regina Goldie
TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino
SUASANA MANGGA DUA - Suasana di salah satu pusat perbelanjaan di kawasan Mangga Dua, Pademangan, Jakarta Utara, Minggu (20/4/2025). Kawasan belanja Mangga Dua tengah disorot setelah Pemerintah Amerika Serikat menyebutnya sebagai salah satu pasar barang bajakan. 

Pantauan TribunJakarta.com, para pembeli masih meramaikan kios-kios yang ada di Mangga Dua.

Tak sedikit dari barang-barang itu yang memiliki bordiran dan cetakan gambar logo serta desain merek-merek ternama luar negeri.

Misalnya ada tas Elle Paris yang harganya berkisar Rp 20.000-Rp 50.000. Ada pula kaos bergambar logo Converse, Nike, dan merek-merek ternama lainnya yang harganya juga bervariasi, mulai dari Rp 35.000-Rp 100.000.

Barang-barang ini diduga kuat sebagai barang bajakan, yang harga dan kualitasnya jauh di bawah produk asli keluaran merek-merek itu.

Baca juga: Alasan Revelino Akhirnya Ngaku Ayah Biologis Anak Lisa Mariana, Ternyata dari Desakan Orang Tua

Kata Kemendag

Mengenai Pasar Mangga Dua yang menjadi sorotan pemerintah AS, Kementerian Perdagangan (Kemendag) buka suara.

Menteri Perdagangan (Mendag), Budi Santoso, menyebut pemerintah terus mengawasi perdagangan barang-barang ilegal atau barang palsu, termasuk di kawasan Mangga Dua.

Meski demikian, Budi mengakui perlu penyelidikan lebih lanjut terkait tuduhan AS yang mengatakan Mangga Dua sebagai sarang barang palsu.

"Jadi apapun nanti, termasuk yang di Mangga Dua kita akan terus rutin melakukan (pengawasan). Kami kan belum ekspos ya, karena kan kami harus selidiki dulu sebelum benar-benar datanya kita dapat," kata Budi.

Budi enggan mengungkap secara detil ketika ditanya penindakan yang sudah dilakukan oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag) selama ini. 

"Ya kalau ada penindakan saya enggak akan ngomong. Ya kan namanya pengawasan kita diam-diam," ujarnya.

Ia hanya memastikan, perusahaan yang terbukti mendagangkan barang ilegal bakal dijatuhi beragam sanksi.

Sanksi itu mulai dari penyitaan barang hingga penutupan operasional.

Budi pun menegaskan, barang ilegal tidak boleh masuk dan diperdagangkan di wilayah Indonesia. 

"Barang ilegal ya baik dari manapun, mau dari negara manapun, kalau itu ilegal, itu kan memang tidak boleh."

"Ya di aturan kita, di UU kita, di Permendag kita kan melarang barang-barang yang ilegal masuk," tegasnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnnews.com

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved