Penggugat Ijazah Jokowi Jadi Tersangka Pemalsuan Dokumen

Laporan itu diungkapAsri Purwanti, Ketua Kongres Advokat Indonesia (KAI) Jateng, yang juga pelapor dalam kasus ini.

Editor: mahyuddin
HANDOVER
TERSANGKA PEMALSUAN DOKUMEN - Zaenal Mustofa, pengacara yang vokal menggugat keaslian ijazah Joko Widodo ditetapkan sebagai tersangka kasus pemalsuan dokumen akademik.  

TRIBUNPALU.COM - Zaenal Mustofa, pengacara yang vokal menggugat keaslian ijazah Joko Widodo ditetapkan sebagai tersangka kasus pemalsuan dokumen akademik. 

Zaenal dikenal sebagai bagian dari tim "Tolak Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu" (TIPU UGM), kelompok yang melaporkan dugaan Ijazah Jokowi dari Universitas Gadjah Mada (UGM).

Penyidik Satreskrim Polres Sukoharjo menetapkan Zaenal sebagai tersangka atas dugaan penggunaan Nomor Induk Mahasiswa (NIM) dan transkrip milik orang lain untuk melanjutkan studi ke Fakultas Hukum Universitas Surakarta (Unsa).

"Iya betul, ZM sudah ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka hari Jumat tanggal 18 April 2025," kata Kasat Reskrim Polres Sukoharjo AKP Zaenudin saat dikonfirmasi, Rabu (23/4/2025).

Zaenal disebut menggunakan identitas akademik milik Anton Wijanarko, mahasiswa Fakultas Hukum UMS, untuk mendaftarkan diri ke kampus baru.

Laporan itu diungkapAsri Purwanti, Ketua Kongres Advokat Indonesia (KAI) Jateng, yang juga pelapor dalam kasus ini.

Penelusuran ke sistem Dikti dan data UMS menguatkan dugaan itu.

Baca juga: Reaksi Jokowi Temui Massa soal Tudingan Ijazah Palsu: Tak Ada Kewenangan Mereka Atur Saya

Asri Purwanti selaku pelapor menjelaskan, Zaenal Mustofa ditetapkan sebagai tersangka karena menggunakan Nomor Induk Mahasiswa (NIM) dan transkrip nilai mata kuliah milik mahasiswa Fakultas Hukum (FH) UMS, Anton Wijanarko untuk melanjutkan kuliah di FH Universitas Surakarta (Unsa).

Perihal Zaenal Mustofa memakai NIM dan transkrip nilai mata kuliah milik Anton Wijanarko diketahui setelah Asri Purwanti mengecek di Pendidikan Tinggi (Dikti) tahun 2019. Kemudian ditelusuri lagi oleh Asri di UMS pada tahun 2020.

 "Di UMS kami melihat dan kami meyakini bahwa NIM dan transkrip nilai mata kuliah milik Anton Wijanarko dengan NIM C100010099 di FH UMS, dipakai Zaenal untuk melanjutkan kuliah di FH UNSA," beber Asri yang juga menjabat sebagai Ketua Kongres Advokat Indonesia (KAI) Jateng.

Terpisah, Zaenal menyebut dirinya sebagai korban kriminalisasi. Dia bersikeras bahwa tuduhan ini muncul setelah ia menggugat Jokowi, dan bahkan menyebut laporan ini kadaluwarsa serta tak memiliki dasar hukum kuat.

“Jelas ini serangan balik. Baru minggu lalu saya mengajukan gugatan terhadap Presiden. Sekarang saya dilaporkan. Sangat janggal,” ujar Zaenal saat dikonfirmasi, sambil menuding adanya kekuatan besar di balik kasus ini.

 Dia juga telah mengadukan proses penyidikan ke Divisi Propam Mabes Polri, menilai penyidik tidak profesional dan telah bertindak tidak presisi.

(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved