OJK Sulteng

Hingga Maret 2025, OJK Sulteng Edukasi 121 Ribu Warga Soal Keuangan

Peserta berasal dari beragam latar belakang, mulai dari petani, nelayan, ibu rumah tangga, pelajar, hingga pegawai.

Penulis: Robit Silmi | Editor: Regina Goldie
HANDOVER
LITERASI KEUANGAN - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Tengah terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan literasi dan Inklusi Keuangan masyarakat.  

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Robit Silmi

TRIBUNPALU.COM, PALU - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Tengah terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan literasi dan Inklusi Keuangan masyarakat. 

Hingga Maret 2025, Kantor OJK Sulteng (KOJK Sulteng) telah melaksanakan 56 kegiatan edukasi keuangan yang melibatkan sekitar 73.345 peserta. 

Peserta berasal dari beragam latar belakang, mulai dari petani, nelayan, ibu rumah tangga, pelajar, hingga pegawai.

Selama bulan Ramadan 1446 H, KOJK Sulteng kembali menggelar Gebyar Ramadan Keuangan Syariah (GERAK Syariah), sebagai langkah akselerasi literasi dan Inklusi Keuangan syariah secara masif dan kolaboratif bersama para pemangku kepentingan. 

Baca juga: Polsek Bahodopi Tetapkan 6 Pelaku Pengeroyokan di Labota Morowali, 4 Ditangkap Polisi

Melalui program ini, sebanyak 47.820 peserta terjangkau melalui 4 kegiatan edukasi langsung dan 6 edukasi digital.

Dengan demikian, total masyarakat yang telah menerima edukasi keuangan dari KOJK Sulteng sepanjang tahun ini mencapai lebih dari 121 ribu orang.

Dari sisi layanan konsumen, KOJK Sulteng menerima sebanyak 285 layanan hingga Maret 2025. 

Layanan tersebut terdiri dari 24 pengaduan, 246 permintaan informasi, dan 15 penerimaan informasi.

Dari total layanan tersebut, 122 layanan terkait dengan sektor perbankan, 103 terkait perusahaan pembiayaan, 8 layanan terkait asuransi, 1 pergadaian, 32 fintech, dan 19 layanan terkait lembaga jasa keuangan yang tidak berada di bawah pengawasan OJK.

Masyarakat yang mengalami permasalahan dengan pelaku usaha jasa keuangan yang berada di bawah pengaturan dan pengawasan OJK dapat menyampaikan pengaduan melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) yang dapat diakses melalui www.kontak157.ojk.go.id.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved