Sidang Sengketa PSU Pilkada Pulau Taliabu di MK, Calon Bupati Sashabila Diduga Samarkan Harta Pailit
Padahal Shasabila Widya L Mus tidak jujur dalam memasukkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN)
TRIBUNPALU.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pulau Taliabu (termohon) diduga sengaja meloloskan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 01 Sashabila Widya L Mus–La Ode Yasir.
Padahal Shasabila Widya L Mus tidak jujur dalam memasukkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) sebagaimana ketentuan yang diatur di dalam Pasal Pasal 7 Ayat (2) huruf j UU Nomor 10/2016.
Pernyataan tersebut disampaikan Iqbal Tawakkal Pasaribu selaku kuasa hukum dari Pasangan calon bupati Pilkada Pulau Taliabu Nomor Urut 02, Citra Puspa Sari Mus-La Utu Ahmadi (Pemohon) dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi.
Sidang perdana Perkara Nomor 315/PHPU.BUP-XXIII/2025 PHPU Pilkada Pulau Taliabu pasca-pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) itu dilaksanakan Panel Hakim 1 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo bersama Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh dan M Guntur Hamzah dari Ruang Sidang Panel MK.
Iqbal mengatakan, LHPKN Sashabila tersebut bagian dari boedel pailit/harta pailit Ahmad Hidayat Mus yang telah dinyatakan pailit sebagaimana Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat tertanggal 6 Juli 2020.
“Secara hukum daftar LHKPN yang diajukan Sashabila selaku calon bupati nomor Urut 01 kepada Komisi Pemberantasan Korupsi diduga tidak berdasarkan data dan informasi yang benar, karena daftar kekayaan pribadi yang diklaim sebagai kekayaan pribadi sesungguhnya merupakan harta pailit Ahmad Hidayat Mus,” jelas Iqbal.
Untuk itu, Pemohon memohon agar Mahkamah Konstitusi menyatakan diskualifikasi pasangan calon nomor Urut 1, Sashabila Widya L Mus –La Ode Yasir dan pasangan calon Nomor Urut 3 Abidin Jaaba–Dedi Mirzan dari Pilkada Pulau Taliabu karena tidak lagi memenuhi syarat sebagai peserta.
Pemohon juga meminta majelis hakim menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pulau Taliabu Nomor 22 Tahun 2025 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pulau Taliabu 2024.(*)
Kabupaten Pulau Taliabu
Pilkada Pulau Taliabu
Sashabila Widya L Mus
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU)
Mahkamah Konstitusi
Pemungutan Suara Ulang (PSU)
Longki Djanggola Prihatin Banyak Penyelenggara Pemilu Harus Hadapi DKPP |
![]() |
---|
Lesti Kejora Ngadu di MK, Ngaku Tak Nyaman Buntut Dipolisikan Yoni Dores |
![]() |
---|
Komisi III DPR RI Gelar RDPU Bahas Putusan MK Terkait Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal |
![]() |
---|
Uji Materil Batas Usia Pensiun Guru Terjadwal di Mahkamah Konstitusi, Cek Sosok Penggugatnya |
![]() |
---|
Mahkamah Konstitusi Putuskan Pemilu Nasional dan Pilkada Daerah Tak Serentak Mulai 2029 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.