Jurnalis Sulteng Gelar Aksi
Puluhan Jurnalis Unjukrasa di Kantor DPRD Sulteng, Berikut 10 Tuntutannya
Dalam pernyataan sikapnya, mereka menyebut tahun 2025 sebagai tahun suram bagi dunia media di Indonesia.
Penulis: Zulfadli | Editor: Regina Goldie
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Zulfadli
TRIBUNPALU.COM, PALU - Koalisi Roemah Jurnalis Sulawesi Tengah (KRJ-ST) menyampaikan sepuluh poin tuntutan yang menyoroti kondisi kesejahteraan jurnalis serta ancaman terhadap kebebasan pers, khususnya di daerah.
Hal itu disuarakan Perwakilan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia, Riski Budiman dalam aksi yang berlangsung di Kantor DPRD Sulteng, Jl Sam Ratulangi, Kelurahan Besusu Barat, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, Sulawesi Tengah Jumat (2/5/2025).
Dalam pernyataan sikapnya, mereka menyebut tahun 2025 sebagai tahun suram bagi dunia media di Indonesia.
Dalam orasinya, Rizki Budiman mengatakan, gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK), upah yang tidak layak, serta status kerja jurnalis yang tidak jelas menjadi persoalan mendasar yang masih menghantui para pekerja media.
Baca juga: RTH Kota Poso, Tempat Favorit Warga untuk Bersantai dan Berolahraga di Sore Hari
Masalah tersebut diperparah dengan maraknya intimidasi dan kekerasan terhadap jurnalis saat menjalankan tugas jurnalistik.
“Ini bukan hanya soal upah dan status kerja, tetapi juga soal bagaimana negara menjamin hak publik atas informasi melalui perlindungan terhadap profesi jurnalis,” kata Riski Budiman.
Berikut 10 tuntutan yang disampaikan KRJ-ST:
1. Mendesak perusahaan media berskala besar untuk memberikan upah layak kepada jurnalis sebagai bentuk penghargaan atas kerja profesional mereka.
2. Meminta pemenuhan hak-hak dasar pekerja media, termasuk jaminan kesehatan, jaminan ketenagakerjaan, dan cuti hamil serta melahirkan bagi pekerja perempuan.
3. Menuntut perusahaan media nasional menjadikan kontributor daerah sebagai karyawan tetap, bukan sekadar pekerja lepas tanpa jaminan.
4. Mendesak penghentian praktik union busting dan menolak segala bentuk penghalangan terhadap pembentukan serikat pekerja di lingkungan media.
5. Mendorong media lokal di Sulawesi Tengah untuk mengikuti proses verifikasi Dewan Pers sebagai bentuk profesionalisme dan tanggung jawab terhadap publik.
Baca juga: Pemkab Poso Dorong Kolaborasi dan Inovasi untuk Wujudkan Tujuh Program Prioritas Pembangunan 2025
6. Meminta negara menghentikan intimidasi, kekerasan fisik, serta pelarangan peliputan terhadap jurnalis yang menjalankan tugas sesuai etika profesi.
7. Menuntut penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan dan pelanggaran kebebasan pers, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
8. Mendesak pemerintah daerah melibatkan unsur profesi jurnalis dalam dewan pengupahan, agar suara pekerja media terwakili dalam kebijakan penggajian.
9. Mendorong keterlibatan jurnalis dalam lembaga-lembaga ad-hoc yang berkaitan dengan informasi publik dan penyiaran di daerah.
10. Mendesak implementasi keterbukaan informasi publik secara nyata, untuk memastikan masyarakat memperoleh akses informasi yang transparan dan akuntabel.
Sementara itu, Koordinator Aksi, Elwin, menyatakan bahwa sepuluh tuntutan ini bukan hanya untuk kepentingan jurnalis, tetapi untuk menjamin hak masyarakat atas informasi yang bebas, akurat, dan tidak dibungkam oleh kepentingan tertentu.
“Jika jurnalis diberangus, maka suara publik juga ikut dibungkam. Karena itu kami menyerukan dukungan dari semua pihak, termasuk DPRD dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah,” pungkas Ewin. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.