Jurnalis Sulteng Gelar Aksi
BREAKING NEWS: Jurnalis Gelar Aksi di DPRD Sulteng, Soroti Kesejahteraan dan Kebebasan Pers
Mereka membawa sejumlah poster yang berisi tuntutan terkait kesejahteraan jurnalis dan Kebebasan Pers.
Penulis: Zulfadli | Editor: Regina Goldie
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Zulfadli
TRIBUNPALU.COM, PALU - Memperingati Hari Buruh Internasional yang jatuh pada 1 Mei, puluhan jurnalis yang tergabung dalam Koalisi Roemah Jurnalis (KJR) Sulawesi Tengah menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor DPRD Sulteng, Jl Sam Ratulangi, Kelurahan Besusu Barat, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, Jumat (2/5/2025).
Koalisi Roemah Jurnalis merupakan aliansi lintas organisasi pers yang terdiri dari Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sulteng, Pewarta Foto Indonesia (PFI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Palu, serta Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI).
Pantauan TribunPalu.com, massa aksi tiba di lokasi sekitar pukul 14.00 WITA.
Baca juga: Desakan Gubernur Anwar Hafid Berbuah Hasil, Bappenas Siap Bahas DBH Tambang untuk Sulteng
Mereka membawa sejumlah poster yang berisi tuntutan terkait kesejahteraan jurnalis dan Kebebasan Pers.
Salah satu aksi simbolik yang dilakukan yakni menabur bunga di atas kartu identitas (ID card) pers yang diletakkan di atas aspal.
Kartu tersebut merupakan milik para jurnalis yang ikut serta dalam aksi sebagai simbol perlawanan atas tekanan terhadap profesi mereka.
Koordinator aksi, Ewin, menegaskan bahwa momentum Hari Buruh dan peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia yang jatuh pada 3 Mei menjadi pengingat pentingnya menjamin ruang kerja jurnalis yang bebas dari intimidasi.
Baca juga: Momentum Hardiknas 2025, Kemenag Poso Gaungkan Inklusi Pendidikan
"Hari ini kami yang tergabung dalam Koalisi Roemah Jurnalis menggelar aksi karena ada beberapa tuntutan yang ingin kami sampaikan. Khususnya soal bagaimana kerja-kerja jurnalistik harus mendapatkan ruang yang bebas, tanpa intimidasi, pemberangusan, dan tekanan," kata Ewin dalam orasinya.
Ia menekankan bahwa profesi jurnalis dilindungi oleh undang-undang, dan negara wajib memberikan jaminan Kebebasan Pers yang seluas-luasnya.
"Kami meminta pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dan DPRD Sulteng untuk menjamin ruang kebebasan itu. Kami bekerja untuk kepentingan masyarakat, bukan untuk oknum atau pihak tertentu. Jika ruang-ruang kebebasan ini diberangus, maka yang paling dirugikan adalah publik," tegasnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.