Rabu, 8 April 2026

Banggai Hari Ini

BREAKINGNEWS: MK Tolak Gugatan Hasil PSU Pilkada Banggai, Amirudin-Furqanuddin Sah 2 Periode

Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Banggai, Amirudin-Furqanuddin Masulili, memenangkan Pilkada Banggai.

|
Penulis: Asnawi Zikri | Editor: Fadhila Amalia
Handover
GUGATAN PILKADA DITOLAK - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Banggai yang diajukkan pasangan calon Sulianti Murad-Samsul Bahri Mang selaku Pemohon, Senin (5/5/2025). 

Laporan Wartawan TribunPalu com, Asnawi Zikri

TRIBUNPALU.COM, BANGGAI - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Banggai yang diajukkan pasangan calon Sulianti Murad-Samsul Bahri Mang selaku Pemohon.

"Menyatakan permohonan Pemohon tidak diterima," ucap Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang pembacaan putusan dismissal sengketa Pilkada Banggai, Senin (5/5/2025).

Baca juga: FKUB Sulteng Serukan Kerukunan dan Persatuan dalam PSU Banggai

Dengan ditolaknya gugatan tersebut, maka pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Banggai, Amirudin-Furqanuddin Masulili, memenangkan Pilkada Banggai.

Pasangan calon ini memecahkan mitos politik di Kabupaten Banggai, di mana pasangan calon petahana tidak pernah menang untuk memimpin 2 periode selama pemilihan langsung.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banggai mengumumkan bahwa Paslon 01 Amirudin-Furqanuddin Masulili meraih 95.073 suara, unggul tipis atas Paslon 03 (Sulianti Murat – Samsul Bahri Mang) yang memperoleh 94.176 suara, sementara Paslon 02 (Herwin Yatim – Heppy Yeremia Manopo) hanya mengantongi 27.227 suara.

Dengan kemenangan ini, Amirudin mencatatkan sejarah sebagai Bupati Banggai pertama yang terpilih dua periode berturut-turut.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved