Sulteng Hari Ini
Proper IMIP Disorot, Walhi: Menteri LHK Jangan Tutup Mata
Direktur Walhi Sulawesi Tengah, Sunardi Katili, menilai pemberian Proper kepada IMIP terkesan asal-asalan dan tidak mempertimbangkan fakta kerusakan.
Penulis: Robit Silmi | Editor: Regina Goldie
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Robit Silmi
TRIBUNPALU.COM, PALU - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sulawesi Tengah mendesak Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Republik Indonesia untuk mencabut Keputusan Nomor 129 Tahun 2025 tentang hasil penilaian Proper terhadap PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP).
Penilaian Proper yang diberikan kepada PT IMIP dinilai tidak mencerminkan kondisi lingkungan di lapangan yang mengalami kerusakan parah akibat aktivitas industri pengolahan nikel.
Direktur Walhi Sulawesi Tengah, Sunardi Katili, menilai pemberian Proper kepada IMIP terkesan asal-asalan dan tidak mempertimbangkan fakta kerusakan lingkungan.
“Kewenangan KLH dalam menilai dan memberikan Proper harus dilakukan secara cermat dan berdasar fakta di lapangan,” ujarnya, Senin (5/5/2025).
Baca juga: Yamaha Nmax Turbo Jadi Sorotan di Kelas Spesial Turbo Drag- Berani Drag Race 2025 di Kota Palu
Menurut Walhi, aktivitas tambang nikel yang masif di Kabupaten Morowali dan Morowali Utara telah menyebabkan pencemaran sungai, udara, serta peningkatan risiko bencana banjir.
Hasil uji kualitas air di 10 titik sungai menunjukkan adanya kontaminasi zat berbahaya kromium heksavalen (Cr6+) dengan jejak 0,1 mg/L di Desa Onepute dan Dampala serta 0,075 mg/L di Sungai Bahodopi dan Sungai Labota.
Cr6+ diketahui dapat menyebabkan gangguan kesehatan serius, termasuk gangguan pernapasan, kulit, serta risiko kanker.
Baca juga: Shinta Andriani Ningsih Resmi Jabat Ketua TP PKK Buol 2025–2030
Selain itu, PLTU batubara milik IMIP juga dinilai menjadi sumber utama polusi udara di sekitar kawasan industri.
Warga Dusun Kurisa dan Desa Labota disebut telah mengalami dampak langsung dari aktivitas PLTU berupa debu batubara yang masuk ke rumah dan sekolah.
Enam siswa dilaporkan mengalami gangguan pernapasan akibat paparan tersebut.
Walhi juga menyebutkan penggunaan batubara oleh IMIP mencapai 22,2 juta ton per hari untuk menghasilkan listrik sebesar 5.570 MW.
Akibatnya, emisi karbon dioksida yang dihasilkan mencapai 4,67 juta ton per tahun, yang dinilai memperburuk krisis iklim.
Baca juga: Linmas Desa Sumbersari Parimo Siap Jaga Keamanan Desa Pasca PSU
Kondisi lingkungan diperparah dengan kejadian banjir berulang sejak 2020 yang merendam sawah, pemukiman, dan fasilitas umum di berbagai desa di Morowali dan Morowali Utara.
Walhi juga menyoroti dampak terhadap kehidupan nelayan di Dusun Kurisa, yang kini kehilangan sumber penghasilan akibat laut yang tercemar dan memanas.
Walhi meminta Menteri LHK untuk meninjau ulang pemberian Proper kepada PT IMIP dan mengedepankan penegakan hukum lingkungan secara tegas dan transparan. (*)
Jadi Pesaing Baru di Sulteng, Smartfren Kenalkan Produk Unggulan Unlimited Suka-suka |
![]() |
---|
Ipda Boy Pimpin Tim Pencegahan Satgaswil Densus 88 Antiteror Polri di Sulteng |
![]() |
---|
Jadwal Pemadaman Listrik di Sigi dan Poso, Jumat 22 Agustus 2025, Cek Lokasinya |
![]() |
---|
AMSI Sulteng Sesalkan Sikap Komika Ichal Kate Soal Stand Up Comedy Tour Raim Laode di Palu |
![]() |
---|
Universitas Abdul Azis Lamadjido Palu Buka Penerimaan Maba untuk Prodi Rekayasa Pertambangan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.